Sukses

Simak Peraturan Baru Menyeberang di Pelabuhan Merak

Ada syarat baru bagi penumpang, sopir, dan kondektur yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.

Liputan6.com, Banten - Syarat baru menyeberangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, sudah berlaku sejak 21 Oktober 2021 lalu. Antara lain pemberian keringanan bagi sopir dan kondektur, yaitu perpanjangan masa berlaku rapid test antigen.

Rapid test antigen bagi mereka yang sudah vaksin Covid-19 dosis pertama, berlaku selama 7 hari. Sedangkan yang sudah dua kali vaksin Covid-19, masa berlaku antigen selama 14 hari.

"Bagi yang belum vaksin, antigen hanya berlaku 1x24 jam. Pengguna jasa dengan penyakit khusus penyerta, sehingga belum dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata General Manajer (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Hasan Lessy, Selasa (26/10/2021).

Menurut Hasan Lessy, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 86 tahun 2021, mengenai peraturan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi pengguna transportasi umum, pribadi dan penumpang pejalan kaki, peraturannya masih tetap sama, yakni minimal vaksin dosis pertama, antigen berlaku 1x24 jam dan PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif, sebagai syarat melanjutkan perjalanan," terangnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penumpang Turun

Hasan Lessy juga menerangkan kalau penumpang dan kendaraan yang menyeberangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni menurun, termasuk saat peringanan antigen bagi sopir dan kondektur kendaraan logistik. Pengendara sepeda motor yang menyeberang turun mencapai 54 persen.

"Penumpang dalam bus turun 39,4 persen. Motor turun 54 persen, kendaraan pribadi 43 persen, truk 20,3 persen, jumlah kendaraan turun 33,3 persen. Jadi semua turun, mulai penumpang sampai kendaraan, terjadi sejak PPKM," ujarnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.