Sukses

Kecelakaan Maut di Jalan Poros Balikpapan-Samarinda, 1 Orang Meninggal Dunia

Liputan6.com, Balikpapan - Kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di jalan poros Balikpapan-Samarinda, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta KM 35, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 08.25 WIB. Akibatnya pengendara sepeda motor dinyataan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sat dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Bangun Isworo membenarkan kejadian tersebut, dan kasusnya sudah ditangani Satlantas Polres Kukar.

Bangun mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat mobil Toyota Avanza warna biru bernomor polisi KT 1030 KU yang dikemudikan Setiadi Pranata (36) warga Samarinda, melaju dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut hendak menyalip truk yang ada di depannya.

"Saat itu kondisi jalan menikung ke kiri dan sedikit menanjak dari arah Samarinda menuju Balikpapan. Dia menyalip Mobil truk yang ada didepanya, kemudian saat menyalip masuk ke badan jalan sebelah kanan, mobil sedikit oleng dikarenakan hujan," papar Bangun Siworo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Nahas di saat yang bersamaan dari arah berlawanan yakni Balikpapan-Samarinda melintas sepeda motor Honda ADV 150 bernomor polisi KT 6197 YY warna cokelat yang dikendarai Firmansyah (22) warga Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. Lantaran jarak terlalu dekat, brak tabrakan pun tak terhindarkan.

“Korban pengendara motor mengalami kuka pada bagian kepala, patah terbuka kaki kanan, dan meninggal dunia di TKP. Sementara pengemudi Avanza mengalami luka memar ada bagian tangan,” paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Berat

Akibat kejadian tersebut pengemudi mobil dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009.

“Saat ini kasusnya masih diproses. Barang bukti sudah kami amankan dan keterangan saksi-saksi masih dikumpulkan,” tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.