Sukses

Berdisukusi Dengan Pemuka Agama, Pemkot Makassar Larang Warga Salat Iduladha di Lapangan dan Masjid

Penegasan ini di utarakan Danny di hadapan ormas Islam yang hadir dalam rapat membahas pelaksanaan Salat Iduladha, merujuk surat edaran Menteri Agama RI tersebut.

Liputan6.com, Makassar - Wali kota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan dalam rangka Perayaan Iduladha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, pelaksanaan Salat Iduladha, baik di Masjid maupun di lapangan sesuai Edaran Menteri Agama No15 Tahun 2021 diputuskan ditiadakan. Penegasan ini di utarakan Danny di hadapan ormas Islam yang hadir dalam rapat membahas pelaksanaan Salat Iduladha, merujuk surat edaran Menteri Agama RI tersebut.

"Tadi kami bersama forkopimda membahas bahwa saat ini varian delta sudah ditemukan di Makassar, sudah ada 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat," kata Danny.

Untuk mengantisipasi adanya ledakan penyebaran lebih besar, Wali kota Danny meminta untuk mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2021, bahwa daerah kabupaten kota yang masuk zona orange dan merah walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM darurat diputuskan Salat Iduladha ditiadakan.

"Saat ini kita sudah masuk zona merah, untuk itu kita mengikuti Surat edaran No 16 kemenag ,saya pertimbangan jangan sampai ada ledakan kita yang disalahkan, makanya saya tidak mau tanda tangani Surat edaran kalau tidak ada pertimbangan dan kesepakatan dari ormas Islam," jelas Danny.

Kakandep Kota Makassar Arsyad AT mengatakan, pada prinsipnya pihaknya bersama ormas lainnya saling mendukung bahwa dalam PPKM zonasinya masuk dalam zona orange dan merah menentukan Salat ditiadakan.

"Dengan demikian apapun yang menjadi pembahasan terkait surat edaran no 16 dari Menag menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama," ujarnya

Sama seperti yang diutarakan Kakandep Kota Makassar, Ketua Immim Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh umat.

"Immim selalu mengikuti Pemerintah, Insya Allah kita menindak lanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan mensosialisasikan ini dengan dasar-dasar agama," terangnya.

Pertemuan ini dihadiri ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI, Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah, Wahdah Makassar, Wahdah Pusat serta penyuluh agama.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.