Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengamankan AS (31), pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), warga Kota Bitung, Sulut, Kamis (25/03/2021). Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya, Perum Asabri I, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban, Nurmeli alias NM (38) di Polsek Maesa, Bitung, sesaat usai kejadian pada Selasa malam (23/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kejadiannya, saat itu korban berada di rumah temannya di Bitung. Terduga pelaku datang dalam keadaan mabuk, lalu memanggil korban. Dia bertanya mengapa membuat akun baru Facebook. Keduanya pun terlibat adu mulut cukup sengit.
Informasi diperoleh, sebelumnya terduga pelaku KDRT mendapati korban melakukan chatting dengan pria lain.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penangkapan Pelaku KDRT
Pelaku kemudian meminta kata sandi Facebook, namun korban tak memberikannya. Hal tersebut memicu amarah pelaku ditambah lagi dengan rasa cemburu.
Sejurus kemudian pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban yang mengakibatkan mata bengkak serta bibir dan hidung berdarah.
Kapolsek Maesa Kompol Taufiq Arifin menagatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan mengakui semua perbuatannya.
Advertisement
“Pelaku lalu diamankan di Mapolsek Maesa Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement