Sukses

Jadi Tersangka Suap, Bupati Muara Enim : Pemkab Kekosongan Pemimpin

Bupati Muara Enim definitif Juarsah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim

Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengumumkan satu tersangka baru, dalam dugaan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

Salah satu nama yang diumumkan KPK pada Senin (15/2/2021) sore, yaitu Bupati Muara Enim definitif Juarsah.

Juarsah sendiri sebelumnya adalah Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, mendampingi Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut, Juarsah langsung membuat video klarifikasi yang tersebar di grup WhatsApp (WA) para jurnalis di Sumsel.

Dalam video tersebut, Bupati Muara Enim definitif Juarsah membenarkan jika dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dari KPK di tahun 2019 lalu.

Saat terjadi dugaan kasus suap tersebut, Juarsah mengaku hanya menjabat sebagai Wabup Muara Enim.

Sebagai Wabup Muara Enim, dia mengklaim bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan sama sekali, untuk mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

“Atau untuk menyuruh seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Karena kewenangan tidak ada pada saya,” katanya.

Juarsah mengajak masyarakat Muara Enim Sumsel, untuk tetap tenang dan sabar menerima informasi status barunya tersebut.

Dia juga yakin, kasusnya tersebut ditangani para penegak hukum dan diproses dengan seadil-adilnya.

“Saya berkeyakinan, penegak hukum akan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan yang lebih besar,” ucap Bupati Muara Enim definitif tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Baru Dilantik Definitif

Sekitar 1,5 bulan lalu, Juarsah baru saja dilantik sebagai Bupati Muara Enim definitif. Sementara untuk kekosongan kursi Wabup Muara Enim, hingga kini belum ada yang mengisi.

“Sekdanya juga baru pensiun, baru saya buat Plt sekda. Apabila saya ditetapkan atau berhalangan, Pemkab Muara Enim kekosongan pemimpin,” ucapnya.

Juarsah juga meminta kepada masyarakat Muara Enim, untuk memberi dukungan moril dan mendoakannya.

Terutama, memberi doa agar dirinya bisa kuat menghadapi proses hukum dan lepas dari segala tuntutan hukum.

Setelah dilantik menjadi Bupati Muara Enim definitif, Juarsah mempunyai niat untuk menyelesaikan program dan visi misi Bupati Muara Enim periode 2018-2023 dengan sebaik-baiknya.

“Saya yakin para penegak hukum memproses sebaik-baiknya, dengan hati nurani, keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Minta Statusnya Dimaklumi

“Terima kasih atas semuanya, semoga masyarakat Muara Enim maklum atas kasus yang ditetapkan kepada saya pada saat ini,” ucapnya.

Penetapan tersangka dugaan kasus suap tersebut, bermula saat tim KPK menggelar OTT ke Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, beberapa orang pejabat Pemkab Muara Enim dan pemborong.

OTT dari KPP dilakukan di kantor Pemkab Muara Enim pada hari Senin, 2 September 2019 lalu. Bahkan kantor Bupati Muara Enim langsung dipasang police line.

Jabatan Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim pun, langsung dinonaktifkan. Juarsah akhirnya didapuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Muara Enim.

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Kasus Suap

KPK lalu merilis 5 orang nama yang tersangkut dalam kasus tersebut. Yaitu Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR MUara Enim Elfin MZ Muhtar.

Lalu, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pemborong dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi.

Di tengah perguliran sidang kasus dugaan suap tersebut, JPU KPK Muhammad Asri Iwan juga menyebut nama Juarsah, yang diduga menerima pemberian fee proyek sebesar Rp22 miliar.

"Kita sudah mengantongi nama-nama yang menerima aliran dana pengadaan proyek Dinas PU Muara Enim,” katanya di tahun 2019 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.