Sukses

PPKM Mikro di Cilacap, Penjagaan Makin Ketat hingga Tingkat RT

Jogo Tonggo merupakan inovasi pemberantasan Covid-19 yang berbasis kewilayahan dengan melibatkan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga dari penularan Covid-19

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah Kabupaten Cilacap menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0002350 tanggal 8 Februari 2021, dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 03 Tahun 2021.

Dalam Inbup tersebut diatur antara lain tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf, menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Inbup akan lebih mengintensifkan program Jogo Tonggo yang digagas Pemprov Jateng. Jogo Tonggo merupakan inovasi pemberantasan Covid-19 yang berbasis kewilayahan dengan melibatkan partisipasi aktif warga untuk saling menjaga dari penularan Covid-19.

“Menindaklanjuti instruksi dari Mendagri, surat edaran dari pak gubernur yang pada intinya bahwa kita kan sudah punya Jogo Tonggo. Ini akan lebih diaktifkan kembali dimasing-masing desa dan kelurahan,” ujar Farid Ma’ruf usai mengikuti kegiatan di gedung DPRD, dikutip dari website humas.cilacapkab.go.id, Sabtu (13/2/2021).

Inbup tentang PPKM berbasis mikro akan diberlakukan sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sekda berharap bisa dilaksanakan dengan baik di semua wilayah.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjagaan di Tingkat RT/RW

Nantinya akan diikuti dengan rapat dan sosialisasi kepada para Camat dan Forkopincam.

“Mudah-mudahan dengan adanya tindakan ini penjagaan akan semakin ketat di tingkat RT/RW. Ini sudah dilaksanakan kita hanya mengingatkan saja kepada para Camat, Lurah dan Kades bahwa Jogo Tonggo untuk lebih diaktifkan lagi. Kita akan rapatkan dan sosialisasikan kepada pak Camat dan Forkopincam melalui virtual,” imbuhnya.

Terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Sekda menyebutkan beberapa kegiatan masyarakat masih tetap dibatasi atau ditunda, diantaranya kegiatan belajar mengajar dan hajatan.

“(Pembelajaran) masih tetep daring, belum bisa dibuka. Hajatan tidak boleh, yang boleh akad nikah. Maksimal dihadiri oleh 50 orang dari keluarga (dan petugas). Pemberkatan, akad nikah boleh. Tapi hajatan sementara ditunda,” jelasnya.

Untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan industri vital nasional, dapat beroperasi penuh dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.