Sukses

Anak Putus Sekolah Dijadikan Budak Seks Sepasang Muncikari di Riau

Personel Polres Kepulauan Meranti mengungkap prostitusi online sepasang suami istri yang menawarkan anak di bawah umur.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pasangan suami istri inisial TFA (25) dan AW (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Riau, karena menjadi muncikari prostitusi online. Pelaku menawarkan anak di bawah umur melalui aplikasi chat daring.

Kapolres Kepulauan Meranti Ajun Komisaris Eko Wimpiyanto Hartijo menjelaskan, prostitusi online ini terungkap karena keresahan masyarakat setempat. Polisi kemudian menyamar menjadi calon konsumen muncikari.

"Petugas membuat janji dengan pelaku dan menyebut sedang berada di sebuah hotel bersama perempuan berusia 13 tahun," ucap Wimpi, Rabu, (27/1/2021).

Polisi mendatangi hotel tersebut dan menuju sebuah kamar. Di kamar itu pelaku pria menagih uang yang disepakati.

"Saat itulah pelaku langsung ditangkap, korban juga dibawa ke kantor sebagai saksi," kata Wimpi.

Hasil penyidikan, tambah Wimpi, pelaku sudah setahu menjadi muncikari prostitusi online. Selama menjalankan bisnis haramnya itu, pelaku sering menawarkan gadis di bawah umur.

"Rata-rata korban sudah putus sekolah dan dieksploitasi oleh pelaku pria dibantu istrinya," ucap Wimpi.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Sekali Kencan

Kepada penyidik, pelaku memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan singkat. Sebagian besar uang itu dinikmati pelaku dan sedikit yang diberikan kepada korban.

"Dalam kasus ini, petugas menyita uang Rp600 ribu diduga hasil prostitusi online dan sebuah telepon serta barang bukti lainnya," jelas Wimpi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UUU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ucap Wimpi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.