Sukses

Caretanah Guruh Eyokom Push Up Margenah Tak Ngangguy Masker

Operasien masker panekah egellar tello kaleh delem saareh.

Liputan6.com, Bangkalan - Ebektonah adente' giliran ecatet nyamah sareng nomor KTP epon sareng petugas Covid 19, karanah alanggar protokol kesehatan. Rahman saonggunah terro abantaah dek ka petugas pamong praja tor TNI senyegget Rahman.

Tapeh Rahman maburung neaddeh kasebbut ben pasrah mele enyokom push up dupolo kaleh, etembeng enyokom majer dindeh saeket embuh ropea neng pengadilan karena tak ngangguy masker.

Rahman dhibi' aslinah guruh tak tetep, se sabben arenah empa' jem nompak sepeda derih romanah neng burneh dek sekolah neng Kecamaden Geger sejeunah tello polo kilometer.

Areh sennen, tanggel (26/10), ebektonah lebet samolenah ngajer neng enyadeknah pasar Bencaran, Kottah Bengkalan. Rahman ecegget petugas Covid 19.

Rahman saonggunah ngebeh masker, tapeh esajjeh tak enyangguy karanah becca, esebbeg agih gegger neng toiletdeh sakolaan. Masker kakdinto ampon ejemmor, namong sampe sekolaan Buber, maskerrah gik demmel. saenggenah Rahman motos agih tak ngangguy kakdissah.

Biasanah petugas tak mentingagih alasen. Mangkanah Rahman langsung mele okoman push up etembeng dindeh obeng 50 ebuh.

Edelem ateh, Rahman ngarep ebektonah push up kalaben ngangguy rompi koneng konye'. Sojung kancah, keluarga otabeh moreddeh selebet neng kennengah razia masker.

"Mon sampe' bedeh sekennal ka kaulah, ce' todussah," kocaknah Rahman.

 

Simak Terjemahan Bahasa Indonesia:

Simak Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cerita Guru Dihukum 'Push Up' karena Tak Pakai Masker

Saat menunggu giliran dicatat petugas nama juga nomor KTP dalam lembaran pelanggar protokol kesehatan, Rohman sempat ingin beradu argumen dengan anggota pamong praja dan TNI yang mencegatnya.

Namun, pria 32 tahun itu, mengurungkannya dan pasrah memilih sanksi 20 kali push up ketimbang sanksi bayar denda Rp 50 ribu yang harus dibayar di pengadilan karena tak memakai masker.

Rahman adalah guru tidak tetap yang saban hari berkendara empat jam pulang pergi dari rumahnya di Kecamatan Burneh ke sekolahnya di Kecamatan Geger sejauh 30 kilometer.

Senin siang (26/10/2020), ketika melintas sepulang mengajar di Pasar Bancaran, Kota Bangkalan, Satgas Covid 19 mencegatnya.

Rahman sebenarnya membawa masker pada hari itu, tetapi sengaja tak dia pakai karena sebuah insiden di toilet sekolah yang menyebabkan maskernya basah.

Meski telah dijemur, tetapi hingga jam sekolah usai, masker itu tetap lembab. Sehingga ia memilih menyimpannya dalam saku timbang memakainya.

Petugas tentu tak mau tahu soal itu. Maka, ketika ditawari antara sanksi denda atau sanksi sosial, Rohman memilih sanksi sosial berupa 20 kali push up.

Dalam hati ia hanya berharap, ketika sedang push up memakai rompi kuning penanda pelanggar protokol kesehatan, tak ada kenalan, teman, saudara, atau murid yang melihatnya.

"Kalau ada kenalan yang lihat, pasti malu luar biasa. Lumayan 20 kali push up, bikin lengan pegal, sudah lama juga enggak olahraga," kata Rahman.

3 dari 3 halaman

Razia Masker

Sejak dua bulan lalu, Satgas Covid 19 Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggalakkan 'razia masker' karena menilai bermacam imbauan selama berbulan-bulan dianggap tak mempan membuat masyarakat menyadari pentingnya memakai masker dalam mencegah penularan Covid-19 antara manusia.

Pembentukan 'tim pemburu pelanggar protokol kesehatan' menunjukkan masyarakat hanya memakai masker bila ada aparat keamanan di dekatnya.

Kepala Subag Humas Polres Bangkalan, Inspektur Satu Arif Djunaidi mengatakan razia masker itu digelar tiga kali setiap hari, mulai pagi, sore, atau pun malam di lokasi yang berbeda.

"Kegiatan ini melibatkan sekitar 50 aparat gabungan dari Pamong Praja, Polisi, juga TNI," kata dia.

Tanpa merinci sebarapa jumlah pelanggar prokol kesehatan di Bangkalan, Arif menyebut para pelanggar paling banyak diberi sanksi sosial: mulai dari push up, menyanyikan Indonesia Raya, menghafalkan Pancasila, hingga bersih-bersih Taman Makam Pahlawan.

Untuk sanksi administratif yaitu denda uang Rp50 ribu, pelanggar akan disita KTP dan harus mengambilnya langsung ke Pengadilan Negeri dari Senin sampai Kamis.

"Maksimal sebulan KTP harus sudah diambil, lebih dari itu enggak bertanggung jawab," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.