Sukses

Perempuan di Lahat Dirudapaksa 5 Orang Pria Hingga Meninggal Dunia

Lima orang warga Kabupaten Lahat Sumsel menggauli perempuan saat sedang menjala ikan di sungai.

Liputan6.com, Palembang - Kasus rudapaksa di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata berakhir pada kematian korban. Hal ini dialami oleh korban AM (26), yang tercatat sebagai warga Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumsel.

Pemerkosaan berujung kematian korban terungkap, ketika warga Kabupaten Lahat menemukan jasad korban dengan kondisi setengah bugil pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu.

Diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, jasad korban ditemukan di pinggir Sungai Betung Kabupaten Lahat Sumsel, yang mana dari penyelidikan diduga korban merupakan korban pembunuhan.

“Dari penyelidikan, korban ternyata meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan lima orang pelaku,” ucapnya, Sabtu (26/9/2020).

Lima dari tiga orang pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yang tertangkap yaitu TA (43), MH (31) dan FK (23). Sedangkan dua orang pelaku yang masih buronan yaitu AE dan BM.

Dari pengakuan salah satu pelaku, awalnya para pelaku sedang menjala ikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu, mereka melihat korban yang menggunakan pakaian mini, sedang berbaring di pinggir sungai. Niat jahat pun langsung menggelayuti pikiran para pelaku.

Para pelaku pun sepakat untuk menodai korban secara bergantian. Namun ketika para pelaku hendak memindahkan korban dari atas batu, tubuh AM terlepas dari pegangan tangan pelaku di sungai Lahat.

“Tubuh korban terjatuh dengan kondisi kepala membentur batu, hingga akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hilang 3 Hari

Sebelum ditemukan meninggal dunia di pinggir sungai, keluarga korban sudah melaporkan hilangnya AM sejak tiga hari lalu.

Kapolres Lahat menambahkan, korban diketahui sudah beberapa hari meninggalkan rumah dan berada di Sungai Betung Kabupaten Lahat. Dari penuturan keluarganya, korban mengalami depresi karena ditinggal pisah oleh suaminya.

"Untuk pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 338 KUHP susider pasal 351 KUHP ayat 3 jo 285 KUHP subsider pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan disertai pemerkosaan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.