Sukses

Catatan Kriminal Oknum Anggota DPRD Palembang Dalam Kasus Narkoba

Sebelum diciduk BNNP Sumsel, DN yang merupakan oknum anggota DPRD Palembang sempat menjalani vonis penjara.

Liputan6.com, Palembang - Sebelum terungkap sebagai bandar narkoba antarprovinsi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), oknum anggota DPRD Palembang DN ternyata mempunyai catatan kriminal di kasus yang sama.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap DN, terutama apakah ada catatan kriminal yang dilakukan DN sebelumnya.

Ternyata DN pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus pengedaran narkoba di tahun 2020 lalu.

“DN ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Saat masih menjadi mahasiswa, dia divonis penjara 1 tahun. Informasi tersebut kita dapatkan saat melakukan penyelidikan,” ucapnya, Kamis (24/9/2020).

Oknum anggota DPRD Palembang bersama empat tersangka lainnya yang ditangkap tanggal 22 September 2020 lalu, akhirnya diserahkan BNNP Sumsel ke BNN pusat.

Mereka diterbangkan dari Palembang menuju ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tiba di Bandara Internasional SMB II Palembang, oknum anggota DPRD Palembang bersama para tersangka lainnya, digiring petugas masuk melalui pintu keberangkatan domestik.

Tersangka DN tampak memakai baju kaos warna coklat muda, memakai masker warna putih dan peci warna hitam. Oknum anggota DPRD Palembang tersebut, juga tidak mengucapkan satu kata pun ketika diwawancarai.

Brigjen John Turman Panjaitan menjelaskan, penyerahan kelima tersangka ke BNN Pusat ini untuk pengembangan dan rilis secara resmi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Komplotan Pengedar

"Perkara peredaran narkotika ini diserahkan ke BNN Pusat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diungkapkannya, awalnya ada enam pelaku dalam pengungkapan kasus pengedaran narkoba antarprovinsi tersebut. Namun satu orang yang merupakan seorang wanita, tidak terbukti terlibat pengedaran narkoba tersebut.

"Setelah diselidiki dan diinterogasi, satu orang yang diketahui asisten rumah tangga DN, tidak mengetahui apa yang dilakukan majikannya itu. Sehingga tidak ditetapkan jadi tersangka,” ucapnya.

Saat penangkapan berlangsung, BNNP Sumsel sempat menghubungi salah satu petinggi DPD Partai Golkar Sumsel, untuk memberitahu penangkapan DN.

"Saat saya memberitahu penangkapan tersebut. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN'. Itu katanya," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.