Sukses

Bawa Sabu Pesanan Suami Muda dalam Bra, Nenek Mince Divonis 6 Tahun Penjara

Nenek R alias Nenek Mince, warga Batanghari, Jambi, kini harus pasrah menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Nenek 78 tahun itu divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan karena memiliki sabu.

Liputan6.com, Jambi - Nenek R alias Nenek Mince (78), terdakwa dalam perkara kepemilikan satu paket kecil sabu telah dijatuhi hukuman. Pada Selasa (1/9/2020), Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap nenek sepuh itu.

Selain memvonis 6 tahun hukuman kurungan penjara, dalam sidang yang digelar virtual itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Usai mendengar putusan yang dibacakan hakim, wanita 78 tahun yang merupakan warga Kabupaten Batanghari itu menyatakan menerima putusan hakim. Nenek sepuh itu, kini harus pasrah menjalani masa tuanya di balik jeruji besi setelah terbukti menguasai sabu seberat 0,884 gram.

Rama, penasihat hukum terdakwa ketika dikonfirmasi usai persidangan menilai putusan majelis hakim terlalu memberatkan. Menurut Rama, dalam proses persidangan Nenek Mince tidak terbukti sebagai pemakai.

"Usianya juga sudah sepuh tak selayaknya dihukum seberat itu. Ditambah lagi dengan denda Rp800 juta," kata Rama.

Menurut Rama, paket kecil narkoba jenis sabu itu merupakan titipan dari suami mudanya. Diketahui suami muda dari Nenek Mince tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Kabupaten Batanghari dalam kasus yang sama.

"Saya lupa nama suaminya, suami dari Nenek Mince itu masih menjalani proses hukum. Di persidangan dia (terdakwa) bilang itu pesanan suaminya, klien kami tidak memakai sabu, hanya saja barang bukti ditemukan ada padanya," ujar Rama.

Putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi. Sebelumnya, nenek Mince ditutut 5 tahun penjara dan denda 800 juta subsidair enam bulan penjara.

Rama selaku penasihat hukum terdakwa, mengaku tak bisa berharap banyak karena Nenek Mince sendiri telah menyatakan menerima putusan majelis hakim.

"Dia (terdakwa) menerima putusan, tapi kami menyayangkan karena terdakwa ini sudah sepuh, apa pantas dihukum enam tahun dengan denda Rp800 juta," katanya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Simpan Sabu di Dalam Bra

Sebelumnya, Nenek Mince ditangkap pada Senin, 10 Februari 2020 bersama temannya yang bernama SS yang kini menjalani proses hukum dengan berkas perkara yang terpisah.

SS yang ikut ditangkap bersama Nenek Mince juga dihukum bersalah dengan ganjaran pidana yang sama, yakni enam tahun pidana penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Pada waktu itu, terdakwa bersama rekannya SS berangkat dari Desa Bungku, Kecamatan Batanghari menuju Pulau Pandan Kota Jambi. Di sana terdakwa menemui NH yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang.

Lalu terdakwa dan temannya itu membeli narkotika jenis sabu senilai Rp1,2 juta kepada NH. Dalam surat dakwaan itu, disebutkan bahwa Nenek Mince juga menggunakan sabu bersama rekannya SS.

Sementara sisanya ia simpan di dalam bra yang dikenakannya. Namun, saat perjalanan hendak pulang ke Desa Bungku, terdakwa yang mengendarai sepeda motor itu dihentikan oleh polisi saat melintas di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketika turun dari sepeda motor, paket narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam branya itu terjatuh. Keduanya kemudian ditangkap dan diproses secara hukum dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.