Sukses

Tak Terima Adiknya Dirudapaksa, Pemuda di Musi Rawas Bunuh Ayah Tirinya

JEP (18) emosi karena SUR (46), ayah tirinya tega menodai adik perempuannya dan melakukan KDRT ke ibunya di Kabupaten Musi Rawas Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - JEP (18), warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel), tak habis pikir dengan SUR (48).

Ayah tirinya tersebut tega merudapaksa adik perempuan JEP sebanyak dua kali. Bahkan SUR juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke ibu JEP.

Karena mengetahui kondisi adik perempuannya sudah dinodai SUR, JEP akhirnya naik pitam dan menganiaya SUR hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Afrannedy, peristiwa bermula saat ibu JEP bersama kerabatnya EN (30) dan pelaku JEP, hendak pergi menuju Polsek Muara Lakitan Musi Rawas, pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Perjalanan mereka guna melaporkan SUR atas kasus KDRT dan pemerkosaan terhadap adik JEP. Namun di tengah perjalanan, SUR menghalangi laju kendaraan JEP sekeluarga.

“Terjadilah keributan antara SUR dan pelaku JEP. Karena emosi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusukkan ke dada sebelah kiri korban,” ucapnya, Minggu (2/8/2020).

Setelah terluka, korban berusaha melarikan diri. Namun JEP langsung mengejarnya dan kembali menusuk korban di bagian kakinya. Akhirnya korban SUR meninggal dunia di lokasi, sementara pelaku JEP langsung melarikan diri.

Usai menerima laporan, anggota Polsek Muara Lakitan bersama anggota Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan pengejaran.

Petugas kepolisian juga melakukan pendekatan kepada keluarga JEP, agar bisa membujuk pemuda 18 tahun tersebut untuk menyerahkan diri.

"Petugas akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku akan menyerahkan diri pada Jumat (31/7/2020) di Desa Air Balui," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Pelaku

Pasca mendapatkan informasi lokasi JEP, petugas kepolisian langsung menjemput pelaku. Serta mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, yang digunakan untuk menganiaya korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.