Sukses

Tok, Vonis Mati untuk 2 Kurir Sabu 30 Kg Asal Aceh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram.

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 30 Kilogram. Vonis mati dijatuhi majelis hakim pada sidang putusan yang digelar secara teleconference.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Juli 2020, kedua terdakwa melalui layar video virtual berada di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti.

Pasca-mendengar putusan hakim, terdakwa Syarifuddin (41) warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, dan Saifuddin(43) warga Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dawantara, Kabupaten Aceh Utara tampak begitu terpukul.

Terkait putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram," sebut hakim.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Memberatkan

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba, dan kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang pada sidang sebelumnya. Menanggapi putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Sri Wahyuni SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Maria Tarigan, kasus ini berawal pada 11 November 2019 lalu. Terdakwa Syarifuddin dihubungi seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja antar sabu ke Kota Medan.

Syarifuddin mengajak Saifuddin dengan mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah puluhan juta.

3 dari 3 halaman

Ditangkap Polda Sumut

Nanda memerintahkan keduanya berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompong.

Dalam pertemuan tersebut Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BL 1180 UL, dan mengatakan di dalam mobil ada paket sabu.

Selanjutnya Syarifuddin dan terdakwa Saifuddin berangkat menuju Medan menggunakan mobil tersebut.

Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam berisi 30 Kilogram sabu. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.