Sukses

Tak Pakai Masker di Jambi Terancam Denda Rp50.000

Tak hanya masyarakat yang bakal didenda Rp50.000. Pelaku usaha di Kota Jambi yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga akan didenda senilai Rp5 juta.

Liputan6.com, Jambi - Warga Kota Jambi saat beraktivitas di ruang publik yang tidak mengenakan masker terancam denda senilai Rp50.000. Tak hanya masyarakat, kalangan pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp5 juta.

Aturan sanksi denda tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jambi No 21 Tahun 2020 tentang pedoman penanganan Covid-19 di area publik/lingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakukan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, kebijakan sanksi itu dilakukan untuk mendukung relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakatan. Dengan patuh dan memperhatikan protokol kesehatan itu dinilai akan mampu meminimalisasi meluasnya pandemi.

"Seminggu ke depan ini kita sosialisasikan dulu, dan ketentuan ini akan mulai diberlakukan 7 Juni 2020," kata Fasha kepada wartawan di Jambi, Selasa (2/6/2020).

Pada Perwal yang termaktub dalam pasal 3 ayat 1 menyebutkan, setiap area publik/usaha dan masyarakat dalam melakukan aktivitas di lingkungan yang berpotensi terdampak wajib berpedoman pada protokol kesehatan.

Sanksi denda itu tak hanya berlaku bagi masyarakat umum, melainkan, juga berlaku bagi kalangan pelaku usaha. Dalam Perwal tersebut memuat, jika pelaku usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan juga terancam denda senilai Rp5 juta.

Ketentuan kebijakan itu wajib diikuti semua pihak. Untuk mendukung peraturan selama relaksasi ekonomi di tengah pandemi Covid-19 itu, Pemkot Jambi melibatkan perangkat Satpol PP dan TNI-Polri.

"Kami imbau agar masyarakat selalu disiplin. Jika relaksasi ekonomi sosial dan kemasyarakat ini berhasil maka selanjutnya akan menuju tatanan kehidupan baru (new normal)," kata Fasha di Mako Damkar Kota Jambi.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apel Pasukan Relaksasi Ekonomi

Pemerintah Kota Jambi telah menggelar apel pasukan dalam rangka persiapan dan pengawasan relaksasi aktivitas kegiatan ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan. Apel tersebut melibatkan 145 personel untuk mendukung kebijakan itu.

Apel pasukan itu digelar di Posko Covid-19 Kota Jambi. Mulai, Selasa (2/6/2020) tim pasukan itu akan melaksanakan tugas dan pengawasan relaksasi ekonomi.

Untuk mendukung relaksasi ekonomi tersebut, juga telah digelar rapat sosialisasi kepada pelaku usaha. Rapat tersebut dipimpin langung Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Selain itu, Wali Kota Jambi juga meninjau kesiapan rumah ibadah dalam rangka implementasi penerapan protokol kesehatan. Terdapat sejumlah rumah ibadah yang dipantau kesiapannya.

Berdasarkan update data gugus tugas penanganan Covid-19 Jambi, 2 Juni 2020 mencatat jumlah pasien yang positif yang terinfeksi Covid-19 di Provinsi Jambi sebanyak 97 orang dan pasien sembuh sebanyak 15 orang.

Sedangkan, untuk di Kota Jambi, jumlah pasien positif tercatat 27 orang, dan 2 pasien dinyatakan sembuh. Provinsi Jambi selama sepekan melaporkan tidak ada penambahan pasien positif Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.