Sukses

PSBB Bandung Raya Resmi Dimulai 22 April 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya. Wilayah yang akan memberlakukan PSBB tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

"Pada siang ini di hari Jumat 17 April 2020 kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya membeirkan keputusan bahwa kementerian kesehatan menyetujui untuk pemberlakukan PSBB di wilayah metropolitan Bandung raya," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, (17/4/2020).

Dengan demikian, PSBB di Jabar saat ini paling banyak diterapkan di Indonesia. Tercatat ada 10 kota yang mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan dalam pemberlakuan PSBB.

Sebelum PSBB di wilayah Bandung Raya, wilayah Jabar yang sudah memberlakukan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati di Bandung raya pada Rabu lalu.

"Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, Rabu 22 April 2020," ujarnya.

Menurutnya, persiapan PSBB di Bandung raya sudah seratus persen. Baik itu dari sisi teknis seperti unsur kepolisian dan TNI serta logistik.

"Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialiiasai akan dilakukan selama empat hari mulai Sabtu ini hingga Selasa. Kepada seluruh RW dan pihak terkait, Rabu dini hari akan dimulai PSBB," katanya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Blanko Teguran

Sementara itu, terkait warga yang melanggar aturan PSBB di wilayah Bandung Raya akan mendapatkan teguran berupa blangko.

"Dalam melaksanakan PSBB ini, taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing, karena jika melanggar akan ada sanksi, ada surat tilang atau blangko teguran bagi mereka yang melanggar aturan," ujar Emil.

Dia pun meminta kepada wali kota dan bupati untuk melakukan sosialisasi penerapan PSBB kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Kami mengimbau masyarakat di Bandung raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9-10 juta jiwa, agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini," ujarnya.

Seiring dengan pelaksanaan PSBB, pihak Pemprov Jabar bersama lima daerah di Bandung raya akan terus melakukan tes massal virus Corona (Covid-19).

"Tujuan PSBB ini juga ingin memberikan ruang disiplin kepada daerah dan dilacak, dites sehingga kita di akhir waktu akan tahu siapa siapa yang berada di zona yang harus diwaspadai," ujar mantan wali kota Bandung itu.

"Kita berdoa jika dalam 14 hari terus melakukan kedisiplinan, tidak perlu dilanjutkan. Tapi kalau kita tidak melakukan kedisiplin bisa dilanjutkan tanpa harus persetujuan Menteri Kesehatan," dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.