Sukses

'Nyanyian' Pelaku Video Mesum Vina Garut dalam Persidangan

Selain mendengarkan keterangan saksi utama, turut pula diputar beberapa penggalan video syur Vina Garut di muka persidangan.

Liputan6.com, Garut - Sidang lanjutan kasus video asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. Satu persatu terdakwa mulai memberikan keterangannya, sebagai saksi mahkota dalam kasus yang menghebohkan itu.

Untuk sidang perdana saksi mahkota, VN (19), pelaku perempuan yang menjadi terdakwa, sementara AD dan W, dua pelaku lainnya dihadirkan ke muka persidangan dengan status sebagai saksi mahkota.

Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi mengatakan, secara umum jalannya sidang berlangsung lancar, namun ada keterangan saksi AD yang dibantah VN, salah satunya pertanyaan ihwal perbuatan kliennya, yang dianggap biasa (melakukan badan dengan lebih dari satu lelaki).

"VA membantah pernah ditanya begitu, hanya menyapa biasa saja," ujarnya selepas sidang, Kamis (23/1/2020).

Kemudian, pernyataan saksi AD yang menyatakan jika kejadian itu berlangsung pada Juli 2018, tidak sesuai dengan dakwaan yang menyatakan, jika perbuatan mereka dilakukan pada Oktober 2018.

Meskipun demikian, kedua saksi termasuk kliennya tidak membantah seluruh kejadian yang telah mereka lakukan dalam rangkaian kasus itu.

Dalam praktiknya, saksi AD dan W lebih awal menunggu di dalam kamar hotel, terdapat pula salah satu pelaku yang masih buron, serta Rayya, bekas suaminya yang telah meninggal dunia.

"Saat semuanya telah berkumpul, barulah kemudian VA masuk ke kamar hotel," ujarnya.

Setelah praktik amoral itu berlangsung, VN kemudian meninggalkan lokasi kejadian, tanpa mengetahui nama hotel yang telah mereka gunakan dalam adegan Vina Garut tersebut.

"VA pulang dijemput temannya," kata dia.

Asri menyatakan, berdasarkan keterangan kedua saksi, VN tidak pernah melakukan transaksi sebelum adegan itu berlangsung, tetapi langsung diberikan kepada Rayya, yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya.

"Artinya VA itu hanya sebagai objek atau korban saja, semuanya yang mengatur itu Rayya," kata dia.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum AD, Soni Sonjaya. Menurutnya, seluruh perbuatan kliennya sudah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksi ahli juga menyebut ada rentang antara Juli sampai Oktober 2018 untuk proses pembuatan video," papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terdakwa VN Tertekan

Asri menyatakan, selama proses persidangan berlangsung, ia menyatakan jika mental kliennya cukup tertekan, termasuk saat kedua saksi mahkota, menjelaskan kronologis seluruh kejadian itu.

"Apalagi penggalan video dan foto juga ikut diputar dalam persidangan," kata dia.

Akibatnya, kliennya sulit mendapatkan konsentrasi, untuk mendengarkan seluruh keterangan yang disampaikan kedua saksi itu. "Mau konsentrasi bagaimana kondisi mental seperti itu," ujarnya.

Agendanya sidang dilanjutkan pekan depan pada hari yang sama, dengan agenda yang sama. Namun, pada sidang nanti, VN giliran yang akan menjadi saksi mahkota, untuk kedua terdakwa AD dan W.

Dalam sidang tadi, selain mendengarkan keterangan saksi mahkota, hakim pengadilan juga memutar beberapa penggalan video asusila Vina Garut tersebut, termasuk foto-foto para terdakwa yang terdapat dalam kasus tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.