Sukses

3 Warga Pekanbaru Ditangkap Saat Taruhkan Uang di Dunia Maya

Tiga pelaku judi online di Pekanbaru bernasib sial setelah pertaruhan uangnya di dunia maya terpantau oleh Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga penjudi online di dua warung internet di Pekanbaru bernasib sial pada Senin malam, 14 Januari 2020. Mereka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat asik bertaruh uang di dunia maya.

Dari tiga pria berinisial MH (26), HT (38) dan HS (28) ini, petugas Subdit III Reskrimum Polda Riau menyita beberapa kartu anjungan tunai mandiri. Juga disita bukti transfer bahwa ketiganya menyetor uang puluhan ribu untuk mengadu peruntungan di situs judi online.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, jumlah uang yang ditransfer ketiganya berbeda-beda. Ada beberapa kali setoran sebagai bukti ketiganya ikut beberapa kali permainan yang menawarkan hadiah hingga puluhan juta.

"Intinya mereka sudah beberapa kali ikut bermain," sebut Sunarto, Selasa petang, 14 Januari 2020, didampingi Kasubdit III Reskrimum Polda Riau Komisaris Besar Hadi Poerwanto.

Sunarto menjelaskan, ketiganya ditangkap di dua warnet berbeda. Tersangka MT dan HT di warnet Alpha Game, Jalan Hang Tuah, serta HS dari warnet Pegasus di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan.

Dalam kasus ini, petugas menyita beberapa monitor, keyboard serta CPU komputer dari dua warnet dimaksud. Semua barang bukti itu digunakan tersangka bermain judi online jenis slot ini.

"Laporan polisi yang dibuat adalah model A, artinya langsung temuan petugas," terang Sunarto.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara karena diduga bermain judi online.

"Kasus ini masih pengembangan untuk melacak pemilik ataupun penyedia situs judi online," kata Sunarto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lacak Penyedia Situs

Sementara Hadi menambahkan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan penyelidikan anggotanya. Ketiganya diduga sering bermain judi online memakai beberapa warnet.

Ketiganya lalu ditangkap tengah mengakses situs judi online. Hingga kini belum diketahui berapa ketiganya mendapatkan uang dari situs itu sehingga terbilang kecanduan untuk berjudi.

"Komputer yang digunakan sudah dicek, memang ada uang yang dipertaruhkan tersangka. Keduanya mengharapkan uang dari permainan itu," jelas Hadi.

Untuk melacak penyedia situs judi online ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Pelacakan akan dilakukan Subdit Ciber yang mampu memantau aktivitas di dunia online.

"Karena ini terkait dengan transaksi elektronik atau ITE," sebut Hadi.

Terpisah Kasubdit III Reskrimum Ajun Komisaris Besar Jhon Ginting menyebut pemilik warnet masih diusut apakah tahu atau tidak pelanggannya bermain judi online. Pasalnya, pemilik warnet hanya menyediakan perangkat tapi tidak detail mengontrol aktivitas pelanggan.

"Pemilik warnet hanya menyewakan per jam," ucap Jhon.

Jhon menyebut ketiga tersangka ketika ditangkap sudah bermain 20 kali. Dari jumlah itu, ketiganya kebanyakan tidak beruntung dan kembali mentransfer uang untuk bisa bermain lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini