Sukses

UMK Naik, 3 Perusahaan di Banten Siap-Siap Hengkang

Setidaknya tercatat ada tiga perusahaan yang akan hengkang dari Banten, dengan alasan upah buruh yang terlalu mahal dan membebani perusahaan.

Liputan6.com, Banten - Setidaknya tercatat ada tiga perusahaan yang akan hengkang dari Banten, dengan alasan upah buruh yang terlalu mahal dan membebani perusahaan. 

Perusahaan itu rencananya akan hengkang ke daerah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar), yang upah pegawainya relatif lebih rendah dibandingkan Banten.

"Kami mendapatkan informasi, beberapa industri sudah menyampaikan (kepindahannya), khususnya (terkait persoalan) upah sektoral cukup besar dan memberatkan pengusaha," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Tomy Rahmatullah, ditemui di salah satu forum diskusi di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (27/11/2019).

Saat ini tiga perusahaan yang sudah terkonfirmasi akan pindah dari Banten, merupakan pabrik sepatu yang berada di wilayah Tangerang. Perlu diketahui, kisaran UMK di Kota Tangsel sebesar Rp4,1 juta, Kota Tangerang Rp4,1 juta dan Kabupaten Tangerang Rp 4,1 juta.

"Dari industri sepatu sudah dalam proses merelokasi industrinya ke daerah yang memiliki UMK nya lebih rendah dari Banten. Asosiasi tekstilnya juga bertemu dengan presiden, dan pemerintah akan menyiapkan kawasan industri tekstil di Jawa Tengah," terangnya.

Sedangkan menurut Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Seluruh Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI), hengkangnya perusahaan dari Banten, terutama tiga industri sepatu, bukan dikarenakan tingginya UMK, melainkan tidak berjalannya efisiensi di perusahaan tersebut.

Sehingga, jika efisiensi itu bisa dilakukan oleh perusahaan, maka kenaikan UMK tidak akan memberatkan investor dan keuntungan perusahaan bisa di dapat dengan baik.

"Kebutuhan pekerja dan fisik pun belum optimal (dipenuhi perusahaan). Ada biaya tinggi yang dibutuhkan tenaga kerja yang dirasakan industri. Persoalan utamanya bukan di tenaga kerja, tapi biaya lainnya yang harus di efisienkan," kata Sekretaris DP Kep SPSI, Afif Johan, ditempat yang sama, Rabu (27/11/2019).

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.