Sukses

Kecanduan Film Porno, Remaja Palembang Nekat Cabuli Sepupu

Remaja 16 tahun asal Palembang Sumsel nekat mencabuli sepupunya karena kecanduan film porno.

Liputan6.com, Palembang - Keseringan menonton film dewasa, membuat AS (16), warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), nekat melakukan tindakan asusila terhadap NK, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Dari informasi yang diperoleh, korban yang duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) ternyata merupakan sepupu pelaku.

Aksi asusila ini terjadi pada hari Minggu (11/8/2019) lalu di kawasan Sekip Palembang. Pelaku melakukan pencabulan hingga menyetubuhi bocah perempuan ini sebanyak tiga kali.

"Saya melakukan itu di belakang asrama putra di Sekip, dekat dari rumah korban. Saat saya memberi dia es krim dan mencabulinya, NK tidak berontak sama sekali," ujarnya saat diinterogasi di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, Kamis (21/11/2019).

Remaja ini mengakui nekat melakukan pencabulan serta pemerkosaan kepada saudaranya sendiri, karena dorongan berahi. Remaja yang putus sekolah sejak duduk kelas 3 SD ini, setiap harinya main di warung internet (warnet).

Di sanalah dia menonton film dewasa dan akhirnya dia berkeinginan untuk mempraktikkan adegan film dewasa karena gairah seksnya yang tak terbendung.

"Memang ingin mencoba seperti di film porno itu. Karena sering nonton di warnet, jadi kepengen," katanya.

Selama melakukan perbuatan bejatnya, AS mengancam akan menghabisi nyawa NK, jika menceritakan aksi bejatnya ke keluarga. Karena lama memendam ketakutan, akhirnya NK menceritakan kepada keluarganya.

Orangtua NK yang berang, langsung melaporkan AS ke Polrestabes Palembang pada hari Senin, 18 November 2019, dengan nomor laporan polisi (LP) LPB/2559/XI/ 2019/ SUMSEL/RESTABES/SPKT.

Pelaku sempat kabur ke Kabupaten Banyuasin Sumsel, setelah tahu keluarga NK ingin menangkapnya. Pencarian pelaku pun berakhir, setelah ayah korban yang merupakan pamannya sendiri menangkapnya pada hari Selasa, 19 November 2019.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku bisa terjerat pasal Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kita lagi BAP pelaku dan akan memeriksa korban. Meskipun pelakunya dibawah umur tetap kami tindaktegas," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istri Disiram Air Panas

Polrestabes Palembang juga menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Palembang, akibat adanya tindakan perselingkuhan.

Penganiayaan dilakukan MAZ terhadap istri mudanya ES (22), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang Sumsel.

Menduga istrinya berselingkuh, MAZ menyiram air panas ke ES, sehingga sekujur kulit di tubuh korban mengelupas. ES akhirnya melaporkan MAZ ke SPKT Polresta Palembang pada hari Selasa, 19 November 2019.

Penganiayaan ini dilakukan pada Sabtu (16/11/2019) lalu. Sebelumnya, korban bertengkar dengan suaminya karena dituduh berselingkuh.

"Dia bilang saya selingkuh lalu kami ribut. Dia lebih percaya omongan temannya, padahal saya tidak selingkuh. Saya dipukul di bagian kepala, mata, wajah dan leher. Lalu saya disiram air panas oleh suami saya," ungkapnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.