Sukses

Muhammadyah Jateng Keluarkan Fatwa Haram Nikah Misyar

Muhammadyah Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram nikah misyar saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen.

Sragen - Muhammadyah Jawa Tengah mengeluarkan fatwa haram nikah misyar. Hal itu diutarakan saat Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) Tarjih ke-5 di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen, Sabtu-Minggu (2-3/11/2019).

Nikah misyar adalah pernikahan di mana suami tidak punya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri. Sebelum fatwa haram itu diputuskan, sempat terjadi perbedaan pendapat dalam rapat komisi.

Pro kontra mengenai boleh tidaknya nikah misyar pun mengemuka. Sejumlah peserta mendukung nikah misyar dibolehkan baik tanpa syarat maupun tidak mengingat syarat sah nikah sudah terpenuhi.

Namun, ada pula peserta yang menolak keras nikah misyar karena dipandang lebih banyak mendatangkan mudarat. Bahkan, seorang peserta rapat komisi yang mewakili kalangan perempuan sempat menangis saat menyampaikan pendapatnya mengenai mudarat pernikahan misyar bila dibolehkan.

“Saya sendiri sempat deg-degan kalau pernikahan misyar ini dibolehkan oleh majelis ini. Dalam rapat komisi, peserta yang pro maupun yang kontra sama-sama kuat dalam adu argumen,” jelas Ketua MTT PWM Jawa Tengah, Imron Rosyadi seperti dikutip Solopos, Senin (4/11/2019).

Imron melanjutkan di kalangan ulama memang ada perbedaan pendapat. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang. Tapi akhirnya MTT PWM Jawa Tengah memutuskan nikah misyar hukumnya haram karena lebih banyak mendatangkan mudarat.

Imron mengakui pernikahan misyar sudah menjadi hal biasa di sejumlah negara Timur Tengah. Dia menyebut pernikahan dengan model seperti itu tidak menutup kemungkinan menyebar ke Indonesia.

Pernikahan misyar ini menjadi pokok bahasan dalam Muswil Tarjih ke-5 karena permasalahan itu tengah menarik perhatian di kalangan warga Muhammadiyah.

Muhammad Julijanto, pemateri dari MTT PDM Wonogiri, mengemukakan nikah misyar biasa dilakukan pria musafir dengan wanita yang sudah tua tetapi belum menikah atau sudah kehilangan harapan untuk melangsungkan pernikahan secara normal.

Dengan nikah misyar, istri tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh dari suaminya tersebut. Hak-hak istri yang tidak bisa dipenuhi suami itu meliputi nafkah lahir, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama. Pada prinsipnya dengan nikah misyar, suami tidak punya kewajiban untuk memberi nafkah lahir.

“Suami tersebut hanya melakukan sebagian kewajibannya yakni memenuhi kebutuhan batin istri,” terang Muhammad Julijanto saat memaparkan materi di hadapan perwakilan 33 MTT PDM se-Jawa Tengah.

Menurut Julijanto, salah satu ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Yusuf Al Qardhawi dengan dalih rukun dan syarat nikah sudah dipenuhi. Alasan sosiologis yang membolehkan pernikahan ini adalah adanya kesulitan atau rintangan bagi seorang wanita untuk menikah.

Sebagian orang menganggap nikah misyar sebagai solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami atau perawan tua untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.

Baca juga berita Solopos.com lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.