Sukses

Bupati Bangka Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Warnet

Demi membatasi pelajar kongkow di warung internet (warnet) saat jam belajar, Bupati Bangka menerbitkan surat edaran pembatasan jam aktif warnet.

Liputan6.com, Bangka - Demi membatasi pelajar kongkow di warung internet (warnet) saat jam belajar, Bupati Bangka menerbitkan surat edaran pembatasan jam aktif warnet. Pelajar hanya boleh ke warnet dari pukul 15.00 hingga 21.00 WIB. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman, Rabu (11/9/2019) mengatakan, ada sanksi jika pemilik warnet tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Bangka dengan nomor 463/4201/DP2KBP3A/2019 itu.

"Surat edaran yang membatasi waktu kunjungan tersebut tentu tidak memberikan peluang bagi anak-anak sekolah ke warnet di luar jam yang sudah ditentukan," katanya dikutip Antara.

Pengelola dan penjaga warnet, ia mengatakan, harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut dengan tidak menerima kunjungan anak sekolah di luar waktu yang sudah ditentukan.

"Saya berharap, dengan surat edaran bupati itu tidak lagi anak sekolah yang berkunjung ke warnet saat jam sekolah dan pihak pengelola juga diharapkan bersikap sama," katanya.

Dalam waktu dekat, kata Suherman, pihaknya akan mensosialisasikan surat edaran bupati itu kepada seluruh pemilik warnet agar dapat dipatuhi karena peran pemilik warnet sangat menentukan efektivitas surat edaran tersebut.

Pemilik warnet yang terbukti tidak mematuhi surat edaran bupati, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa peringatan sampai penutupan izin usaha.

Ia menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan karena aparat Satuan Polisi Pamong Praja sering mendapati pelajar berada di warnet pada jam sekolah saat melakukan razia di warnet.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.