Sukses

KPK Menumpang Periksa Jaksa Hasil OTT Yogyakarta di Polresta Solo

Sebanyak lima orang hasil OTT KPK menjalani pemeriksaan awal di Polresta Solo sebelum diterbangkan menuju Jakarta.

Liputan6.com, Solo - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Selanjutnya, KPK memeriksa sebanyak lima orang yang ditangkap itu menumpang di markas Polresta Solo pada Senin sore, 19 Agustus 2019.

Wakil Kepala Polresta Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Rifai mengungkapkan KPK sempat meminjam tempat di Polresta Solo untuk memeriksa sejumlah orang yang ditangkapnya. Selain di Yogyakarta, KPK juga melakukan OTT di Solo.

"Jadi OTT KPK itu di Jogja dan sebagian di Solo," kata dia ketika dihubungi Senin malam, 19 Agustus 2019.

Menurut Andy, setelah melakukan OTT di dua kota tersebut, selanjutnya KPK memeriksa sejumlah orang yang ditangkap itu di Polresta Solo mulai Senin sore hingga malam hari. Usai menjalani pemeriksaan awal, selanjutnya mereka dibawa menuju Jakarta.

"Pemeriksaan awal di Polresta dilakukan mulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB. Pemeriksaan awal itu dilakukan sembari menunggu jadwal pesawat untuk penerbangan ke Jakarta," ucapnya.

Andy menyebutkan jumlah orang yang ditangkap KPK dalam OTT itu berjumlah lima orang. Hanya saja ia tidak mengetahui lokasi penangkapan lima orang tersebut.

"Kalau daerah Solo di mana penangkapannya, saya tidak tahu karena KPK tidak menyebutkan di mananya. Cuma KPK menyampaikan ke kita untuk pinjam tempat guna pemeriksaan awal," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT Jaksa di Yogyakarta

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini tim penindakan menyasar Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ya ada kegiatan OTT di Yogyakarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Febri mengatakan, dalam operasi senyap yang dilakukan, tim mengamankan empat orang. Diduga mereka baru saja melakukan tindak pidana suap.

"Ada sekitar empat orang yang diamankan dari unsur jaksa, rekanan, dan PNS, dan sejumlah uang," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.