Sukses

Karhutla dan Kabut Asap, Tujuh Perusahaan Kalbar Disegel

Data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar.

Liputan6.com, Pontianak - Tujuh perusahaan yang ada di Kalimantan barat disegel Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyebabnya, ada titik hotspot kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap di kawasan perusahaan tersebut.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridhosani, penyegelan dilakukan dengan memasang plang atau pengumuman bahwa lokasi perusahaan itu akan diselidiki.

"Terkait indikasi karhutla dan kabut asap," kata Rasio di Pontianak, ditulis kantor berita Antara, Senin (12/8/2019).

Adapun tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang oleh KLK antara lain, PT. MHS, PT. UKI, PT. DAS, PT. JKN, PT. SUN, PT. PLB dan PT.SP dimana perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya.

Tujuh perusahaan itu kemungkinan akan bertambah, karena penyelidikan dan pendalaman fakta masih terus dilakukan ke sejumlah perusahaan.

"Kami masih mendalami juga terhadap PT. NSL di Mempawah, PT. PNS dan PT YYS di Ketapang," tuturnya.

Dia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas usahanya.

Rasio mengaku pula sudah memanggil manajemen tujuh perusahaan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak perusahaan karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu. Ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka.

"Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar. Kemungkinan nantinya akan ada lebih banyak perusahaan yang disegel," katanya.

Dampak dari penyegelan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki manajemen lingkungan mereka dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.

Evaluasi juga dilakukan terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata.

Tahun 2018, ada dua perusahaan yang dikenai sanksi perdata. Saat ini kasusnya juga sudah siap dimasuk ke ranah hukum.

"Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin juga wajib mengawasi dan berwenang untuk mencabut izinnya, jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan, apalagi menyebabkan karhutla dan kabut asap," kata Rasio.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.