Sukses

Tanggapan BPJS soal Penyelewengan Dana oleh Sejumlah RS di Medan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara soal laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menemukan dugaan permainan kotor sejumlah rumah sakit di Medan terhadap dana klaim BPJS Kesehatan masyarakat yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Kami terima kasih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas langkah proaktif mengawasi dan menegakkan hukum," kata Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (20/7/2019).

Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan membayarkan klaim sesuai dengan angka yang telah diverifikasi. Hal ini dibuktikan dengan catatan pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan pada tahun tersebut.

"Klaim kan ditagihkan oleh RS menggunakan aplikasi ina cbgs, lalu diverifikasi oleh BPJS Kesehatan menggunakan Vclaim. Kami menjamin ini tidak bisa dimainkan," katanya.

Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tunduk pada segala prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan juga senantiasa menerapkan prinsip good corporate governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

"Karena itu kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan," tulis BPJS Kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permainan Kotor

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut dugaan terjadinya penyimpangan yang dilakukan rumah sakit swasta dan klinik di Medan melalui klaim dana BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

"Tim Intelijen Kejati Sumut tahun 2019 ini telah menemukan permainan yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Medan dan kasus tersebut sedang diselidiki Aspidsus Kejati Sumut," kata Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak di sela-sela memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kejati Sumut, Jumat (19/7/2019).

Penyimpangan dana BPJS tersebut, diduga melibatkan puluhan rumah sakit swasta. Namun yang baru terbongkar baru satu rumah sakit yang beroperasi di Kota Medan, Ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara," ujarnya dilansir Antara.

Ia menyebutkan, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

"Saat ini, Tim Aspidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang merugikan masyarakat dan negara," kata dia.

Ia menjelaskan, temuan Intelijen Kejati Sumut, dari tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

"Saya minta kepada rumah sakit maupun klinik agar tertib dan jangan melakukan penyimpangan dana BPJS," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.