Sukses

Setelah Ambruk, Terbitlah Korupsi

Kasus ini juga membongkar modus bancakan sebuah proyek

Liputan6.com, Sampang "Sebuah sekolah mengungkap kasus korupsi karena tak terima dijadikan obyek rasuah berjamaah". Tamsil satir ini diungkapkan seseorang warganet di media sosial untuk menyindir perkara korupsi yang menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Sekolah yang dimaksud adalah SMP Negeri 2 Kecamatan Ketapang di Utara Sampang. Pada 2017, sejumlah ruang kelas di sekolah itu ambruk lima bulan setelah dibangun dari Anggaran APBD Tahun 2016.

Peristiwa itu tak hanya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat teras di salah satu kabupaten miskin di wilayah Jawa Timur itu. Perkara ini juga membongkar modus bagaimana para kontraktor mengambil untung tanpa harus memeras berkeringat.

Andai tak ambruk, praktik korupsi semacam itu mungkin hanya menjadi rerasan sebatas warung kopi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peran Penting Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sampang punya peran penting membongkar kasus ruwet ini. Sebab sejak semula, penyidik Satreskrim Polres Sampang yang menyelidiki Kasus ini, hanya menetapkan satu tersangka yaitu AA, pemilik CV Amor Palapa, sekaligus konsultan teknis proyek itu.

Ketika berkas AA diajukan, jaksa menolaknya karena dianggap tidak lengkap. Menurut Jaksa, ada pihak-pihak terkait yang belum diperiksa oleh penyidik. Keterangan para pihak itu diperlukan guna melengkapi berkas tersangka AA.

Penolakan itu membuat penyidik kepolisian bekerja lebih keras lagi. Pihak terkait yang disebut Jaksa pun diperiksa bergantian. Hasilnya adalah dua buah SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dikirim ke Kejaksaan awal Juli 2019 lalu.

Dalam SPDP tercantum nama Kepala Dinas Pendidikan Sampang, JP dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, AR sebagai tersangka baru. Saat sekolah ambruk, JP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan AR, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan.

"Berkas JP dan AR belum kami terima, yang masuk baru berkas AA," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Edi Sutomo, Senin, 15 Juli 2019.

3 dari 3 halaman

Bupati Tak Akan Intervensi

Di perkara pelik ini, AA tak ubahnya hanya ketiban sial. Ia terseret karena meminjamkan CVnya kepada kenalannya MT sebagai syarat mendapatkan tender Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 2 Ketapang senilai Rp 143 juta. AA diberi 'uang terima kasih' Rp 2,5 juta oleh MT.

Rupanya MT melimpahkan lagi proyek itu pada temannya SN. Dari nilai proyek Rp 134 juta, SN hanya terima separuhnya Rp 75 juta. Meski nilainya kecil, SN tak menolak. proyek tetap ia kerjakan menyesuaikan anggaran yang ada, tentu setelah menyisihkan keuntungan. Hasilnya, ruang kelas baru itu ambruk lima bulan usai diserahterimakan ke sekolah.

"Karena nilai proyeknya kecil, kualitas bangunan jadi jelek, makanya ambruk," ungkap Edi.

Bupati Sampang Slamet Djunaidi sendiri tak akan mengintervensi perkara yang membelit dua bawahannya itu. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN.

Slamet justru mendorong agar kasus itu diproses secepat mungkin. "Agar cepat ketahuan bersalah atau tidak. agar kami bisa siapkan penggantinya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.