Sukses

Babak Baru Kasus Dugaan Suap DAK Rp 49 M di Bulukumba

Kejati Sulsel resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba ke tahap penyidikan.

Liputan6.com, Bulukumba Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (Suap DAK) senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Kata dia, dalam kasus tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya peristiwa pidana.

"Jadi kasus DAK Bulukumba ini statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Salahuddin di kantor Kejati Sulsel, Jumat (14/6/2019).

Dengan naiknya status kasus dugaan suap DAK itu ke tahap penyidikan, maka upaya selanjutnya, tim penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan sejumlah saksi yang sebelumnya telah diambil keterangannya di tahap penyelidikan. Di antaranya Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali.

"Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya untuk mencari pihak-pihak yang patut bertanggung jawab atas adanya perbuatan pidana dalam kasus suap DAK Bulukumba itu," terang Salahuddin.

Sebelumnya, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa maraton sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Di antara saksi-saksi yang telah diambil keterangannya yakni pihak rekanan, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), oknum PNS Dinas Pendidikan, pegawai honor, Bupati Bulukumba serta Sekretaris Daerah Bulukumba.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab Bulukumba Andi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, dan seorang Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba, juga turut diambil keterangannya pada tahap penyelidikan kasus suap DAK Bulukumba tersebut..

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Dugaan Suap Proyek DAK Rp 49 M di Kabupaten Bulukumba

Diketahui, proses penyelidikan kasus dugaan suap proyek senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba resmi diserahkan penuh penanganannya oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, setelah tiga bulan lebih ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Sulsel.

Kasus yang dikabarkan melibatkan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali tersebut, awalnya dilaporkan resmi oleh Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel.

Bahkan mereka terhitung beberapa kali berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menagih kejelasan penanganan kasus yang mereka laporkan itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel mengatakan unjuk rasa yang dilakukan pihaknya semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah dilaporkan pihaknya sejak dua bulan lalu.

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000," ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Kami juga sudah laporkan secara resmi bahkan membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.