Sukses

Jaksa Agung dan Menteri Hukum Negara ASEAN Berkumpul di Yogyakarta, Ada Apa?

Negara ASEAN sudah melakukan beberapa kerja sama hukum internasional dengan komponen penting dari penyelidikan sampai penuntutan pidana, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, Interpol, dan kerjasama polisi se-ASEAN.

Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa agung dan menteri bidang hukum negara ASEAN berkumpul di Yogyakarta untuk menggelar pertemuan, Kamis (25/4/2019). Rapat ini dibuka oleh Menkopolhukam Wiranto yang mengapresiasi langkah Menkumham Yasona Laoly sebagai inisiator pertemuan ini.

Menurut Wiranto, kejahatan transnasional atau antarnegara terus berkembang dan semakin terorganisasi sehingga memudahkan pelaku untuk melarikan diri dari hukum.

Kejahatan antarnegara tidak hanya soal terorisme, melainkan juga perdagangan gelap, seperti obat-obatan terlarang, perdagangan manusia, perdagangan satwa yang dilindungi, perdagangan kayu ilegal, penyelundupan senjata, pencucian uang, pembajakan laut, kejahatan ekonomi internasional, dan kejahatan dunia siber.

"Kriminal tidak mengenal batas negara, bisa terjadi di mana saja, dan pelaku melampaui UU negara," ujar Wiranto seusai membuka 6th Meeting of Attorneys General, Minister of Justice, and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT) di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta.

Pertemuan ini bertujuan untuk membuat komitmen dan menyepakati kerja sama dalam penanganan tindak pidana antarnegara. Hasil pertemuan yang telah disetujui menteri hukum se-ASEAN akan dibawa dan dilaporkan ke tingkat KTT ASEAN di Bangkok pada 20 sampai 23 Juni mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kerja Sama Antarnegara

Wiranto mengungkapkan tindak pidana antarnegara dapat merusak proses politik, melemahkan keamanan, membahayakan masyarakat, menghambat pembangunan ekonomi, dan menghalangi pemerintahan sebuah negara yang sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, sebuah negara perlu memberantas tindak pidana ini.

Ia berpendapat tidak ada satu pun negara yang bisa berdiri sendiri dalam melawan kejahatan antarnegara. Satu-satunya solusi adalah menggunakan mekanisme global dalam memerangi tindak pidana transnasional.

Sejauh ini negara ASEAN sudah melakukan beberapa kerja sama hukum internasional dengan komponen penting dari penyelidikan sampai penuntutan pidana, seperti ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, Interpol, dan kerjasama polisi se-ASEAN (ASEANPOL).

"Namun masih ada beberapa tantangan dan implementasi instrumen hukum yang ada, sehingga perlu perbaikan MBA antarnegara ASEAN," kata Wiranto.

 

3 dari 3 halaman

Perbedaan Hukum Antarnegara

Menkumham Yasona Laoly berpendapat kendala utama yang dihadapi untuk penerapan kerjasama penanganan tindak kriminal antarnegara selama ini adalah perbedaan sistem hukum di setiap negara. Melalui kegiatan ini, mereka membuat kesepakatan bersama dengan teknisnya dan perbedaan hukumnya disurutkan menjadi bagian dari kesepakatan.

"Kerja sama ini langkah maju, lebih efektif dan efisien, ketimbang perjanjian bilateral antara dua negara," ujar Yasona.

Ia mencontohkan pernah ada kasus nelayan Indonesia ditangkap di Malaysia atau nelayan Malaysia yang ditangkap di Indonesia. Hasil pertemuan ini akan melahirkan kesepakatan penanganan tindak kiriminal antarnegara tidak hanya berlaku oleh dua negara saja, melainkan se-ASEAN.

Yasona menuturkan kesepakatan ini akan menjadi pijakan bersama. Selain itu, juga menjadi langkah terbaik dalam melakukan bantuan hukum timbal balik di bidang kriminal.

Menurut Yasona, kerja sama yang lebih utuh dapat menangani kejahatan antarnegara yang tidak berbatas.

"Sekjen yang semula di Malaysia kami masukkan ke ASEAN secretary di Jakarta," kata Yasona.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.