Sukses

Kronologi Bocah SD Cabuli Siswi SMA hingga Hamil dan Melahirkan

Pada waktu berbeda, pemerkosaan itu terulang kembali. Parahnya, MMH tak melakukannya seorang diri. Ia mengajak MWS, seorang remaja yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD.

Liputan6.com, Probolinggo - Malang nian nasib AZ. Gadis belia berusia 18 tahun ini diperkosa dua remaja tanggung berinisal MMH (18) dan MWS (13) hingga hamil dan melahirkan. Parahnya, salah seorang pelaku yang tinggal di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu masih duduk di bangku sekolah dasar. 

"Korban disetubuhi olah dua pelaku itu kurang lebih sekitar 5 kali. Hingga akhirnya korban yang masih duduk di bangku SMA itu mengandung. Pihak keluarga baru tahu setelah korban melahirkan seorang anak," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, Senin, 15 April 2019.

Pencabulan itu pertama kali terjadi sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya pada Senin, 2 April 2018 sore, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu, pelaku MMH datang ke rumah AZ. MMH memang sudah sering datang berkunjung ke rumah AZ karena masih ada hubungan keluarga.

Kondisi rumah yang sepi membuat MMH berniat buruk kepada AZ.  Dia pun mengajak AZ untuk berhubungan badan, tetapi AZ menolak. MMH pun mengancam AZ, sehingga AZ terpaksa menuruti keinginan bejat MMH.

Tak berhenti sampai di situ, pada waktu berbeda, kejadian serupa terulang kembali. MMH kemudian tak melakukannya seorang diri, ia mengajak MWS, seorang remaja yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD.

"Pertama MMH dulu, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban," terang Eddwi.

Eddwi mengatakan, aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan menonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk untuk menyetubuhinya. 

"Korban merupakan keponakan ibu MMH. Sejak korban masih berusia 5 tahun, sudah tinggal serumah dengan pelaku. Dalam pemerkosaan ini, pelaku mengancam korban dikeluarkan dari rumah apabila tidak mau melayani nafsu birahinya," jelasnya.

Kedua pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur ini terjerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

"Tapi nanti akan kami koordinasikan kepada kejaksaan negeri, karena kedua pelaku masih merupakan anak di bawah umur," dia memungkasi.

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.