Sukses

Drama Bahagia Kasus Siswa Pukul Kepala Sekolah

Siswa kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, inisial ADT yang menjadi tersangka pemukulan kepala sekolahnya bisa bernafas lega.

Liputan6.com, Pekanbaru- Siswa kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, inisial ADT yang menjadi tersangka pemukulan kepala sekolahnya bisa bernafas lega. Dia terbebas dari ancaman pidana karena sang guru, Bambang Fajrianto berlapang hati memaafkannya.

Humas Polres Indragiri Hulu Ajun Inspektur Dua Misran menyebut perdamaian antara siswa dan kepala sekolah terwujud setelah dilakukan mediasi pada Senin, 18 Maret 2019. Kapolsek Kelayang Ajun Komisaris Rinaldi Parlin ikut menengahi perkara ini.

"Kepala Dinas Provinsi Riau H Rudiyanto juga ikut memediasi bersama beberapa Kabid dan kepala desa," kata Misran, Selasa malam, 19 Maret 2019.

Selama mediasi berlangsung, baik siswa dan kepala sekolahnya, menceritakan apa yang sebenarnya terjadi sehingga berujung kekerasan. Siswa ADT rupanya sakit hati karena orang tuanya dipanggil akibat tak mampu bayar uang sekolah.

ADT bahkan diancam tidak boleh ikut ujian, meskipun saat kejadian pada 14 Maret 2019 sang ibu sudah datang ke sekolah dan membayar separuh uang sekolah. ADT marah ibunya dibuat seperti itu sehingga mengamuk di luar ruangan belajar.

ADT juga tidak terima almarhum ayahnya disebut-sebut dalam kejadian itu. Lalu dia menantang kepala sekolah berkelahi hingga terjadi pemukulan. Kepala sekolah tidak melawan dan mempolisikan siswanya itu.

"ADT mengaku salah dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Misran.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggung Biaya Pendidikan

Menurut Misran, Kadis Pendidikan Provinsi Riau Rudiyanto mengaku prihatin atas kejadian ini. Sang kepala sekolah dalam mediasi itu lalu berjanji tidak memperkarakan siswanya karena sudah mengakui kesalahan.

"Kapolsek Kelayang juga meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan dan siswa serta kepala sekolah berpelukan," ucap Misran.

Tak hanya perdamaian, kepala sekolah juga bersedia memberikan fasilitas ataupun kebutuhan pendidikan kepada siswa kurang mampu itu. Syaratnya, siswa ADT bersedia mengikuti dan mentaati peraturan serta ketentuan yang berlaku di sekolah.

"Kepala sekolah juga menyatakan mencabut tuntutan pidana ataupun perdata di kemudian hari," kata Misran.

Menurut Misran, penyelesaian masalah seperti ini lebih diutamakan dari pidana mengingat siswa ADT masih muda dan masa depannya masih panjang untuk menjadi lebih baik.

"Ini dinamakan penyelesaian secara restorative justice sesuai dengan promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan pertimbangan yang berkeadilan," ucap Misran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.