Sukses

Akal-akalan Pria Paruh Baya Menggerayangi Tubuh Nenek 70 Tahun

Perlakuan tak senonoh terhadap nenek 70 tahun itu dilakukan tersangka AM (59) yang tidak lain adalah teman anaknya.

Liputan6.com, Nagan Raya - Seorang nenek berusia 70 tahun, di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, diduga mengalami pelecehan seksual. Tersangka seorang pria paruh baya yang tak lain merupakan teman anak korban.

Perlakuan tak senonoh terhadap korban dilakukan tersangka AM (59) di rumah korban pada 5 Januari 2019 lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban untuk menemui salah seorang anak korban.

Tersangka ingin menanyakan perihal mobil yang dijanjikan anak korban kepada tersangka. Tersangka bertemu nenek itu di ruang tamu.

Korban yang kebetulan sendirian di rumah menjelaskan kalau anaknya sedang tidak berada di tempat. Korban bercerita kalau dirinya kurang sehat dan berencana berobat ke rumah sakit.

Tersangka menawarkan diri memijat korban agar korban merasa baikan. Korban menolak dan mengatakan dirinya hendak salat Asar.

Namun, tersangka tetap memaksa. Karena badan terasa pegal dan kondisi tubuh sedang kurang sehat, korban membiarkan tersangka memijatnya tanpa rasa curiga.

Tersangka mengurut-urut bahu korban kemudian menyuruhnya duduk di atas kasur yang berada di depan kamar, tempat korban biasa beristirahat. Korban sempat menyuruh tersangka menyudahi pijatannya karena tubuhnya mulai terasa sakit.

Tiba-tiba, tersangka memasukkan tangan kanannya ke bawah daster korban lalu mengarahkan tangannya ke selangkangan korban. Korban terperanjat lalu menepis tangan tersangka.

Nenek itu pun menghardik dan memelototi tersangka. Tersangka cepat-cepat mengeluarkan tangannya dari bawah daster korban, lalu beranjak pergi dari rumah itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melapor ke Keluarga

Tak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka ke keluarga. Keluarganya melapor ke polisi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sibayang mengatakan, AM diperiksa secara maraton sejak laporan diterima polisi pada 6 Januari lalu. AM ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan polisi sejak 3 Februari lalu.

"Untuk pelaku kita awali dengan memenuhi panggilan sebagai tersangka kemudian setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Boby, kepada Liputan6.com, Selasa (5/2/2019).

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.