Sukses

Jokowi Bakal Sertifikasi Tanah Wakaf Secara Nasional

Pembagian Sertifikat wakaf diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang telah diwakafkan, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Liputan6.com, Garut - Persoalan mengenai kepemilikan lahan atau tempat ibadah yang kerap muncul dari klaim sepihak ahli waris, mendapat tanggapan pemerintah. Saat kunjungannya di Garut, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo membagikan sekitar 275 sertifikat wakaf tempat ibadah, mulai masjid, pesantren, mushola, dan lembaga pendidikan islam lainnya , Jumat siang kemarin.

"Kenapa ini diberikan? Karena banyak informasi masuk ke saya, banyaknya sengketa soal tanah wakaf," ujar Jokowi selepas Jumatan di Masjid Agung Alun-alun Cibatu, Jumat (18/1/2019).

Menurut Jokowi, persoalan sertifikat wakaf penting untuk diperhatikan negara, sehingga adanya celah pihak keluarga atau orang yang telah mewariskan, untuk menggugatnya menjadi lemah secara hukum. "Ini penting, makanya saya bagikan dari Aceh sampai Papua," ujarnya.

Jokowi lantas mencontohkan kasus sengketa tanah masjid yang terjadi di beberapa kota besar. Awalnya pihak keluarga tidak menggugat saat harga tanah masih murah, namun seiring naiknya harga tanah, serta tidak adanya bukti sertifikat, akhirnya pihak keluarga menggugatnya.

"Ini salah satu contoh saja, masjid di tiap provinsi juga sama banyak masalah," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, sebagai upaya hukum dalam menyelamatkan sengketa lahan tempat ibadah, pemerintah menugaskan Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat sertifikat wakaf. "Makanya mulai sekarang semua tanah wakaf agar semua pegang sertifikat hak atas tanah," titah dia.

Dalam simbolis pembagian sertifikat wakaf kali ini, sebanyak 10 sertifikat masjud, madrasah, mushola perwakila dari Banjar, Ciamis, Kota/kabupaten Tasik dan Garut, langsunf mendapatkan surat tanah itu dari Presiden Jokowi. "Nanti berikutnya ke provinsi lain," kata dia.

Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH Lukmanul Hakim menyambut baik itikad baik pemerintah. Menurutnya pemberian sertifikat wakaf, memberikan rasa aman bagi semua pihak terutama pengelola masjid, atau sarana ibadah lainnya, dari ancaman klaim sepihak yang dilakukan ahli waris. "Plong lah, sebab jika suatu saat bermasalah, sertifikat itu bisa dijadikan pegangan," ujarnya. 

Selain itu, pemberian sertifikat menunjukan keseriusan dan keberpihakan pemerintah, terhadap keberlangsungan ibadah masyarakat, agar tidak menjadi polemik hukum di kemudian hari. "Banyak persoalan hukum yang mendera pengelola masjid, padahal tidak mengetahui riwayat asal tanah itu," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini