Sukses

Bawaslu Bengkulu Pastikan Orang Sakit Jiwa Tidak Ikut Mencoblos

Pengawasan terhadap sistem pendaftaran pemilih hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT tidak memasukkan orang yang terkena gangguan jiwa ke dalam sistem

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan, orang yang terkena gangguan jiwa tidak ikut mencoblos dalam Pemilu April 2019 mendatang. Pernyataan ini jelas membantah sejumlah spekulasi yang berkembang dan viral di media sosial yang menyatakan bahwa orang gila bakal mencobos saat Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres serentak.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar mengatakan, hasil pengawasan terhadap sistem pendaftaran pemilih hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT tidak memasukkan orang yang terkena gangguan jiwa ke dalam sistem.

"Pengawasan kami, KPU tidak pernah mendata ke Rumah Sakit Jiwa dan dipatikan orang yang terganggu jiwanya tidak masuk DPT," tegas Fatimah di Bengkulu (27/12/2018).

Menurutnya, Undang-undang secara tegas menyatakan, warga negara yang diberikan hak untuk masuk dalam DPT berdasarkan usia, pernikahan dan tidak terganggu jiwanya. Meskipun pendataan juga dilakukan langsung ke rumah warga, jika ditemukan ada anggota keluarga yang terganggu jiwanya, petugas lapangan dipatikan tidak memasukkan orang tersebut dalam daftar calon pemilih.

Data Bawaslu Bengkulu mencatat jumlah mata pilih yang masuk dalam DPT se Provinsi Bengkulu sebanyak 1.399.108 jiwa dan sudah ditetapkan dalam pleno penetapan DPT. Angka ini berbeda dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang tercatat sebanyak 1.386.135 jiwa.

Jumlah DPS pernah mengalami kenaikan menjadi 1.400.648 saat penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap dua. Tetapi saat dicermati dan ditelusuri kembali, ternyata banyak terdapat nama pemilih yang terdata secara ganda. Hingga tahap pleno penetapan, jumlah perbaikan yang ditetapkan untuk mata pilih Provinsi Bengkulu sebanyak 1.399.108 jiwa.

"Angka ini yang menjadi pedoman kami," ujar FAtimah Siregar.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bentuk 6.165 Pengawas TPS

Untuk memaksimalkan pengawasan dalam Pemilu serentak Legislatif dan Pilpres 2019, Bawaslu Provinsi Bengkulu menempatkan satu orang petugas pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka secara berjenjang juga diawasi pengawas tingkat Desa dan Kelurahan, Pengawas Kecamatan, pengawas tingkat Kabupaten Kota hingga tingkat Provinsi dan pusat.

Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, khusus pengawas tingkat TPS akan dibentu sebanyak 6.165 petugas sesuai dengan jumlah TPS se Provinsi Bengkulu. Untuk pengawas tingkat Desa dan kelurahan akan dibentuk sebanyak 1.513 petugas sesuai jumlah Desa dan Kelurahan se Provinsi Bengkulu yang terdaftar dalam sistem pemerintahan.

"Untuk desa pemekaran, tidak kami masukkan karena belum terdaftar dalam sistem," ungkap Parsadaan.

Sementara, kepala Divisi Pelanggaran BAwaslu Halid Syaifullah mengungkapkan, sepanjang tahun 2018 Bawaslu Bengkulu menemukan sebanyak 95 kasus pelanggaran, 74 diantaranya merupakan temuan tim pengawasan, dan 17 kasus merupakan laporan yang masuk ke Bawaslu.

"Mayoritas pelanggaran Alat Peraga Kampanye, sementara PSI yang terbanyak," tegas Halid.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.