Sukses

Taktik Bejat Kakek Perkosa Sang Cucu di Samping Istri

Sang cucu, Kr, pertama kali diperkosa di samping istri CN yang sedang tidur nyenyak pada Februari 2017.

Liputan6.com, Yogyakarta - Seorang kakek berinisial CN (56) ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kotagede Yogyakarta di kediamannya, Rabu 12 Desember 2018 malam. CN adalah tersangka kasus pemerkosaan cucu dan keponakannya.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban Kr (10) dan Mr (12) dilakukan di rumahnya sendiri. Bahkan, sang cucu, Kr, pertama kali diperkosa di samping istri CN yang sedang tidur nyenyak pada Februari 2017.

"Setelah memperkosa Kencur, keesokan paginya, tersangka memberi uang Rp 20.000 dan mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," ujar Kompol Abdul Richman, Kapolsek Kotagede, Jumat (14/12/2018).

Kejadian pertama menjadi pemicu CN melakukan pencabulan di lain hari. Menurut Abdul, tersangka merasa perbuatannya aman karena tidak diketahui orang lain.

Setiap ada kesempatan, CN selalu melancarkan aksinya kepada Kr. CN juga mengajak Kr menonton video porno dan mempraktikkan adegan di dalamnya.

Sesekali Kr menolak, tetapi CN selalu mengancam akan memperkosa Kr seumur hidup jika tidak menuruti nafsunya.

Praktik pencabulan yang dilakukan CN mulai terendus setelah lebih dari satu tahun. Kr mengeluh sakit perut di bagian kanan bawah, sakit ketika pipis, dan sakit ketika berjalan.

Sang ibu memeriksakan anaknya ke Puskesmas Kotagede I. Dari pemeriksaan medis, dokter menduga ada kekerasan seksual dan meminta psikolog di puskesmas untuk melakukan penilaian.

"Ternyata hasilnya korban mengaku mengalami kekerasan seksual dari CN dan kasus pencabulan itu dilaporkan ke polisi," tutur Abdul.

Dalam pengakuannya, CN melakukan pencabulan karena nafsu seks yang tinggi, terlebih ia sering menonton film porno dari DVD player.

Selain Kr, CN juga mengaku pernah mencabuli Mr tetapi tidak sampai menyetubuhi. Dia juga memberi uang kepada Mr sebesar Rp 20.000 setelah melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 289 KUHP, dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita DVD player, satu keping DVD, dan televisi dari ruang tamu kakek CN yang digunakannya sebelum mencabuli sang cucu," kata Abdul.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.