Sukses

Beda Gaya Penanganan Pengguna dan Pengedar Narkoba

BNN berupaya menyamakan persepsi tentang penanganan pengedar dan pemakai narkoba.

Liputan6.com, Yogyakarta Selama ini pemakai dan pengedar narkoba kerap mendapat ganjaran yang sama, yakni dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sama. Padahal, kebutuhan pemakai atau pengguna narkoba adalah rehabilitasi supaya tidak kecanduan lagi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumpulkan penyidik, penuntut, hakim, serta lapas untuk duduk bersama di Yogyakarta selama empat hari, 15 sampai 19 Oktober 2018. Mereka mengikuti acara peningkatan kemampuan dalam penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba ke dalam lembaga rehabilitasi.

"Kami mendiskusikan bagaimana penanganan penyalahgunaan narkoba dari sisi pemakai," ujar Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko, Kepala BNN RI, Senin, 15 Oktober 2018.

Menurut Heru, pembahasan ini perlu untuk menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut, dan hakim, serta lapas dalam pembinaan pemakai [narkoba]( 3625426 ""). Tujuan akhirnya, pemakai narkoba bisa direhabilitasi dan tidak dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan yang campur dengan terpidana lainnya.

Ia khawatir, jika dijadikan satu justru pemakai bisa naik kelas menjadi pengedar setelah bertemu dengan pengedar lain yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Heru memaparkan sejak ditandatanganinya Peraturan Bersama Tahun 2014, penempatan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi telah mengalami peningkatan, meskipun perbandingan kuantitasnya lebih banyak yang dimasukkan ke lapas.

Ia menyebutkan, perbandingan antara pemakai yang direhabilitasi dengan yang dijebloskan ke lapas sampai saat ini masih 1:6. Artinya dari enam pemakai narkoba yang tertangkap, baru satu orang yang direhabilitasi.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah regional, melainkan juga nasional, bahkan dunia," ucap Heru.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterbatasan Tempat Rehabilitasi

Heru mengungkapkan keterbatasan tempat rehabilitasi juga menjadi kendala dalam implementasi peraturan bersama yang dibuat empat tahun lalu itu.

"Lapas terbatas untuk tempat rehabilitasi, harapannya bisa berkoordinasi dengan rumah sakit setempat," tuturnya.

Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Utami menyebutkan di Indonesia terdapat 522 lapas dan baru 22 lapas yang memiliki tempat rehabilitasi narkoba.

Ia juga mencatat terdapat 116.000-an terpidana kasus narkoba di Indonesia. Rinciannya, 69.000-an terpidana merupakan pengedar dan bandar, sisanya adalah pengguna atau pemakai.

Ia juga berusaha menerapkan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.