1/3
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra diborgol usai menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)