Sukses

Cerita dari Berburu Celeng di Banyumas

Pedagang daging babi hutan atau celeng dikenai sanksi adat tak boleh berjualan daging. Pemburu celeng sering dapat orderan.

Liputan6.com, Banyumas - Babi hutan alias celeng sering diburu warga karena kerap menjadi hama pertanian dan perkebunan. Jumlah individu babi hutan itu pun masih tinggi untuk daerah eks Karesidenan Banyumas, Jawa Tengah, yang dikelilingi perbukitan Zona Serayu Utara dan Gunung Slamet sebagai hulunya.

Mamalia bernama Latin Sus scrofa vittatus itu setelah diburu kadang kala tidak diketahui nasibnya. Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kisah perjalanan babi hutan berakhir sanksi adat.

Salah satu penjual daging keliling, Jamirin (65) asal Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, tega menipu pelanggannya. Di hadapan warga kampung, Dia menjual daging celeng sebagai daging sapi.

Harga yang Jamirin tawarkan pun begitu murah. Saat daging sapi stabil di atas nilai Rp 100 ribu, dia menjual separuh harga, sebesar Rp 60 ribu.

"Sudah sekitar satu tahun Jamirin berjualan daging keliling," kata Kepala Desa Pekaja, Yatno, Senin, 30 Juli 2018.

Tentu saja, harga yang ditawarkan menimbulkan banyak pertanyaan di benak warga. Selain tidak masuk akal, warga menaruh curiga karena tekstur dan bau daging berbeda dengan daging sapi pada umumnya.

Secara diam-diam, pemerintah Desa Pekaja mengambil sampel daging yang dijual Jamirin. Sabtu, 21 Juli 2018, Pemdes menyerahkan sampel daging tersebut untuk diuji laboratorium Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikannak) Kabupaten Banyumas.

Kecurigaan warga terbukti benar, Kamis, 26 Juli 2018 Dikannak Banyumas menyatakan daging jualan Jamirin merupakan daging babi. Secara resmi hasil uji laboratorium dituangkan melalui surat bernomor 500/1146/VII/2018.

Malam harinya, Pemdes mengoordinasikan hasil uji laboratorium kepada Musyarawah Pimpinan Kecamatan (Muspika) termasuk Koramil dan Polsek Kalibagor. Keputusan pun diambil, Jumat, 27 Juli 2018, mereka merazia daging celeng di rumah Jamirin.

"Saat dimintai keterangan, dia mengaku hanya memasarkan daging keliling kampung, tidak dipasok ke rumah makan atau usaha daging olahan, daging yang didapatkan berasal dari pemasok asal Kecamatan Patikraja," ujar Yatno.

Musyawarah antara Pemerintah Desa dan Kecamatan menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum bagi pelaku. Sebagai sanksi, Jamirin dilarang berjualan segala jenis daging seumur hidupnya.

Pelaku pun menyatakan siap menerima sanksi tersebut. Dia siap dituntut sesuai peraturan yang berlaku jika melanggar sanksi adat yang diterapkan Pemerintah Desa atas perbuatanya menjual daging celeng.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perburuan Babi Hutan

Babi hutan merupakan mangsa utama harimau (Panthera tigris) dan macan (Panthera pardus). Sayangnya, berkurangnya habitat mamalia dengan genus Panthera tersebut berimbas pada melonjaknya habitat babi hutan yang terkenal cepat berkembang biak dengan jumlah anak yang banyak.

Langkanya predator, makanan alami di hutan, dan merebaknya populasi babi hutan mendorong spesies itu masuk wilayah pertanian dan perkebunan warga. Rusaknya rantai makanan, mau tidak mau, memaksa manusialah yang menjadi predator utama babi hutan.

Para pemburu pun tak segan masuk hutan untuk mencari keberadaannya. Terlebih lagi, atas keberadaan Wild Boar yang berlimpah, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan statusnya dalam konservasi least concern (Oliver and Leus, 2008).

Salah satu pemburu asal Purbalingga mengaku sering mendapatkan permintaan berburu dari para petani yang memiliki lahan di tepi hutan. Binatang itu kerap merusak ladang di wilayah Kecamatan Kutasari, Mrebet, Kaligondang, Rembang, Karangmoncol, Karanganyar, dan Kertanegara.

"Belum lama ini, di Desa Sindang, celeng merusak ladang jagung dan tebu, kemudian di Dukuh Kejen, Desa Karangjengkol, celeng juga merusak ladang warga," ujar pemuda yang enggan disebutkan namanya.

Dia mengaku hasil buruan biasanya untuk konsumsi pribadi. Daging babi hutan saat pesta setelah berburu disajikan dalam bentuk rica-rica dan sate.

Permintaan dari pemasok pun kerap datang, namun dia dan kelompoknya enggan menjual hasil buruan. Setahu dia, daging babi hutan yang masuk wilayah eks Karesidenan Banyumas banyak berasal dari Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

"Hampir setiap hari ada pasokan, babi hutan satu ekor ukuran besar dijual Rp 300 – 400 ribu, kecil Rp 200 ribu. Jika sudah potongan per kilo daging sekitar Rp 15 ribu," ujarnya.

Para pengepul itu sering kali merangkap sebagai pemburu, pemasok, dan penjual. Daerah yang diketahui sebagai pusat pasokan babi hutan adalah Kecamatan Sokaraja, dan wilayah Gunung Tugel Kecataman Patikraja, Kabupaten Banyumas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.