Sukses

Sebut Polisi Kere, Pria Tuban Terancam Bokek

Tuban - Dodik Iswahyudi, warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Tuban karena salah satu komentar di medsos.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Brawel Nyidam Arak mengomentari unggahan akun bernama Ali Imron di salah satu grup Facebook, yakni Media Informasi Orang Tuban (MIOT) pada Minggu, 15 Juli 2018, pukul 19.30 WIB.

Waktu itu, akun Ali Imron mengunggah salah satu kanal berita berisi tentang pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sehingga terkena tilang. Dengan dicantum keterangan: "Gara-gara belum punya SIM..."

Kemudian, akun Brawel Nyidam Arak yang belakangan diketahui milik Dodik Iswahyudi, mengomentari unggahan itu dengan kalimat menghujat petugas polisi, "Polisi kerree, wtke e pe jaluk duwet kuii (Polisi miskin, itu hanya ingin minta uang)."

Setelah ditanggapi akun lain, komentar itu kembali dilanjutkan Dodi dengan nada, "Lhaiyoo, nk gak ugunu ungkrah'ne hotel,ne warung an saking mlarate p juk duit, (Lha iya, kalau nggak gitu operasi hotel, warung remang, saking miskinnya mau minta uang).

Komentar tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah netizen. Belakangan, komentar tersebut dihapus. Namun, komentar itu sudah terlebih dahulu diambil tangkapan layarnya oleh Tim Operasi SIBI Polres Tuban dan sempat viral di Kabupaten Tuban.

Dondik saat dimintai keterangan anggota Sat Reskrim Polres Tuban, beralasan menulis komentar demikian di Facebook karena kesal kerap terjaring razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan kelengkapan saat berkendara.

"Awalnya iseng, kesal sama Pak Polisi. Tapi enggak sadar kalau saya komentar di grup Facebook MIOT, kemudian saya hapus. Karena sudah ada yang screenshoot, akhirnya sampai sini. Aku kapok Mas, iseng malah jadi petaka," tutur pria satu anak itu, Selasa, 17 Juli 2018.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya telah menyelidiki serta mengklarifikasi unggahan status itu kepada Dodik.

Ia berharap peristiwa itu dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Yakni, jika sembarangan dalam menggunakan media sosial, konsekuensi hukum menanti.

"Saya harap masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, serta berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, terlebih menebar ujaran kebencian," ujar Nanang.

Pelaku bernama asli Dodik Iswahyudi itu dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya adalah kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.