Sukses

Praktik Judi Online di Cirebon Terungkap Saat Razia Narkoba

Lima pemuda ditangkap polisi lantaran diketahui sedang bermain judi online poker di sebuah rumah kos kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, semakin gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Sejumlah razia miras, narkoba hingga kamar kos dan hotel semakin rutin dilakukan Polresta Cirebon di wilayah hukumnya.

Pada kesempatan tersebut, Satuan Narkoba Polresta Cirebon mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di sebuah rumah kos kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Tak lama mengintai, polisi langsung menggerebek rumah kos tersebut. 

Namun, saat digerebek, polisi tidak banyak menemukan barang bukti narkoba berdasarkan informasi yang didapat. Polisi mendapati sekitar lima pemuda tengah melakukan aktivitas di depan komputer.

"Pas kami interogasi ternyata itu judi online, yaitu main poker," ucap Kapolresta Cirebon, AKBP Roland Ronaldy, Selasa, 10 April 2018.

Pantauan di lokasi, kelima pemuda berusia 25 tahun itu tak berkutik setelah dikepung polisi. Kelima pemuda tersebut sedang asyik bermain judi online poker melalui komputer.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita tujuh komputer berbagai jenis yang digunakan untuk bermain judi online. Selain itu, polisi menyita delapan kartu ATM dan lima buku tabungan dari perbankan yang berbeda.

"Kartu ATM-nya untuk transaksi dan kasus ini akan terus dikembangkan," kata Roland.

Berdasarkan informasi awal, aktivitas judi online tersebut sudah berjalan tiga bulan. Para pemain judi online diketahui tiga orang asal Jakarta dan dua orang dari Cirebon.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaringan Nasional

Permainan judi online yang dilakukan lima pemuda tersebut terbilang cukup lama. Bahkan, sejak tiga bulan beroperasi, keuntungan yang didapat mencapai Rp 2 juta per hari.

Dalam bermain judi online, kelima pemuda tersebut mengaku menyediakan fasilitas dan modal sendiri. Namun demikian, polisi mencurigai aktivitas judi online di Cirebon ini merupakan bagian dari jaringan nasional.

"Makanya terus kami kembangkan dan ternyata salah satunya terindikasi positif narkotika," ujar Roland.

Dalam aktivitas judi online tersebut, masing-masing pemain diberi modal minimal Rp 100 ribu. Dari modal tersebut, mereka mendapat 40 persen dari keuntungan hingga jutaan rupiah.

Roland mengaku belum mendalami bagaimana kerja judi online yang tertangkap di Cirebon ini. Polisi sudah mengamankan pelaku judi online serta seperangkat komputer yang digunakan untuk berjudi.

"Nanti kita lihat hasil dan perkembangannya. Karena dari interogasi sementara, yaitu pemain dapat 40 persen dan pemodal 60 persen berapa pun nilainya," ujar dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.