Sukses

Warga Miskin di Batang Bakal Dapat Santunan Kematian

Bupati Batang telah menyiapkan anggaran untuk santunan kematian bagi warga miskin ini.

Liputan6.com, Batang - Tidak butuh waktu lama bagi kepemimpinan Bupati Batang Wihaji dan wakilnya, Suyono, merealisasikan janji kampanye untuk memberikan santunan kematian untuk warga miskin. Pasalnya, per 25 Oktober 2017, bagi warga miskin di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 1 juta.

"Bupati telah memperintahkan kepada kami untuk segara merealisasikan janji kampanye terkait dengan santunan kematian yang besarannya Rp 1 juta dan mulai 25 Oktober akan mendapatkan santunannya, namun karena kendala administrasi belum bisa dicairkan sekarang," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Sugiatmo di kantornya Rabu, 1 November 2017.

Sugiatmo juga mengatakan, pemerintah daerah telah menganggarkan santunan kematian pada APBD Perubahan 2017 Batang yang besarannya mencapai Rp 2 miliar. Besaran uang tersebut diperuntukkan bagi 2 ribu warga miskin yang meninggal dunia.

"Di anggaran perubahan APBD 2017 sudah dialokasikan Rp 2 miliar bagi 2 ribu orang miskin yang meninggal dunia," kata dia.

Sugiatmo menambahkan, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penerimaan santunan, pemerintah dalam waku dekat akan memberikan bimbingan teknis kepada aparatur desa guna mempercepat realisasinya.

"Kita akan undang perangkat desa untuk mengikuti bimbingan teknis, tata cara pelaporan santunan kematian melalui HP Android. Karena santunan ini akan tersistem dengan apilkasi e-Santunan Kematian," ungkapnya.

 

Simak video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Teknis Pelaporan Kematian untuk Dapat Santunan

Untuk sementara sambil menunggu peluncuran sosialisasi e-Santunan Kematian, pelaporan kematian masih menggunakan sistem konvensional dengan menyertakan fotokopi KTP, surat kematian, dan kartu keluarga.

"Dalam waktu dekat ini kita akan launching e-Santunan Kematian, sambil menunggu proses tersebut, ahli waris bisa memproses santunan secara manual dengan menyertakan Surat Kematian, KTP, dan KK," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Sugiatmo.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Triossy Juniarto mengatakan, Bupati Batang Wihaji dan Wakil Bupati Suyono menginstruksikan kepada OPD yang mengampu santunan kematian untuk melakukan percepatan.

Namun, karena membutuhkan proses serta regulasi, sehingga butuh waktu empat bulan setelah bupati dilantik baru bisa direalisasikan.

"Butuh waktu untuk proses pendataan dan regulasi, karena menyangkut kemaslahatan umat agar program ini tepat sasaran," ucap Triossy Juniarto.

Ia menjelaskan bahwa visi misi Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Suyono yang terangkum dalam lima prioritasnya untuk saat ini masih dalam tahap realisasi, yaitu santunan kematian, tunjangan RT/RW, Peningkatan Honor Guru Madin, Mobil Ambulan Desa, dan Pengembangan Pariwisata.

"Santunan kematian mulai 25 Oktober 2017, Tunjangan RT/RW menunggu peraturan Bupati diterbitkan, peningkatan honor guru madin akan direalisasikan dan diterimakan Tahun 2018 dan untuk Mobil Ambulans serta Pengembangan Wisata sudah mulai dilaksanakan," dia memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.