Sukses

Targetkan Anak Sekolah, Pengedar Beri Harga Miring untuk Obat PCC

BNN menyebut obat PCC sebenarnya termasuk obat keras yang tidak diperkenankan dijual secara bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan tersangka yang menyebarkan obat PCC kepada anak sekolah di Kendari, Sulawesi Tenggara. Obat tersebut diedarkan salah satu caranya dijual dengan harga Rp 25 ribu per 20 butir.

"Dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu. Nah, ini yang sedang kita kembangkan," tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Menurut Arman, pengedar obat PCC ini sudah menyambangi sejumlah lokasi. Berdasarkan data BNNK Kendari, korban obat PCC mencapai 61 orang dengan satu orang bocah SD meninggal dunia.

"Kami akan melihat perkembangannya karena ini baru beberapa hari yang lalu. Dan saat ini para petugas tengah mengumpulkan keterangan dan barang-barang bukti. Saya kira nanti kalau sudah lengkap kami akan tindak lanjuti, termasuk pemeriksaan laboratorium di BNN," kata Arman.

Arman menyebut, obat PCC termasuk obat keras yang tidak diperkenankan dijual secara bebas. Meskipun masuk ke apotek, pihak toko harus menjaga ketat penjualan obat tersebut.

"Tadi saya sudah bilang, seharusnya itu tidak boleh diperjualkan secara bebas tanpa dari keterangan dokter atau rekomendasi dokter," ujar Arman.

Sebagai informasi, BNNP Sulawesi Tenggara menyebutkan sudah ada lima tersangka yang diamankan pihaknya dan Polda setempat terkait peredaran obat PCC di Kendari.

Kelima tersangka itu merupakan perempuan. Modusnya, mereka memberi gratis obat PCC itu kepada para korban. Namun, pada penggunaan selanjutnya, mereka mulai mematok harga kepada para pengguna.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.