Sukses

Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati

Diduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

Liputan6.com, Bengkulu - Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.

"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati," kata Kristian Lesmana, tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong seperti dikutip Antara, Kamis (15/9/2016).

Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah meminta hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.

Rekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh. Diduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.

Menyikapi keinginan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Jaksa Tetap

Sementara itu, tim JPU Kejari Rejanglebong yang diketuai Dodi Wira Admadja didampingi Arlya Noviana Adam menjelaskan, pihaknya akan tetap berpegang pada tuntutan semula di mana untuk terdakwa Zainal dituntut hukuman mati, sementara empat terdakwa lainnya dituntut dengan hukum 20 tahun penjara.

"Intinya kami akan tetap pada tuntutan semula, walaupun dalam persidangan tadi empat terdakwa ini meminta agar dijatuhi hukuman mati sama dengan yang dituntutkan terhadap Zainal. Untuk putusan majelis hakim akan dibacakan dalam persidangan dengan agenda putusan pada 29 September 2016 nanti," kata Dodi.

Dua persidangan terdakwa kasus Yuyun digelar secara tertutup. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Sebelumnya, lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 lalu oleh dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong, di antaranya untuk terdakwa Zainal alias bos dituntut hukuman mati sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kelima terdakwa ini diduga telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian Pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.