Sukses

Kisah Qais bin Shirmah, Sahabat Nabi yang Pingsan Saat Puasa Ramadhan Pertama Kali Diwajibkan

Berikut ini kisah Qais bin Shirmah, sahabat Nabi yang pingsan saat puasa Ramadhan pertama kali diwajibkan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini umat muslim di seluruh dunia sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ramadhan menjadi bulan yang sangat dinantikan umat muslim. Pasalnya Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan. 

Umat muslim yang telah baligh pun diwajibkan berpuasa di bulan suci ini. Perintah berpuasa di bulan Ramadhan sendiri tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:183:

“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada kalian berpuasa, sebagaimana puasa itu juga telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, semoga kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.”

Rupanya kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan telah diberlakukan sejak jaman sebelum Nabi Muhammad SAW. Allah memerintahkan kaum jahiliah untuk melakukan ibadah puasa namun mereka menentangnya.

Kemudian di masa Rasulullah SAW pelaksanaan puasa bagi umat Islam belum diketahui dengan jelas batasan makan dan minum di bulan Ramadhan. Namun, ketentuan ini rupanya membuat salah satu seorang sahabat Nabi pingsan karena harus menahan lapar lantaran tertidur.

Dikutip dari Dream, Selasa (12/4/2022), kisah ini bermula ketika suatu hari salah seorang sahabat nabi, Qais bin Shirmah pulang dari sawah. Saat itu adalah bulan suci Ramadhan. Seperti para lelaki lainnya, ketika matahari hampir terbenam mereka menemui istri untuk berbuka puasa.

“Istriku, apakah engkau memiliki makanan untuk kita berbuka?” ucap Qais pada istrinya. “Tidak suamiku, tapi tenanglah aku akan mencarikan makanan untukmu,” Jawab sang istri.

Istri Qais pun pergi mencari makanan untuk suaminya. Tak lama kemudian, ia kembali dan menemukan suaminya tertidur pulas. Melihat pemandangan ini, sang istri terkejut iba dan kasihan.

“Sungguh, kasian sekali engkau suamiku! engkau tertidur dan belum berbuka puasa!” tutur sang istri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkannya waktu berbuka puasa

Kemudian sang istri membangunkannya, memintanya untuk makan dan tidak berpuasa dulu esok harinya. Namun Qais enggan menerima tawaran tersebut, ia tidak mau melanggar perintah Allah.

Karna sudah tertidur, maka sejak saat itu pula ia tidak boleh makan dan melanjutkan puasanya sampai matahari kembali terbenam pada keesokan harinya. Qais tetap berpuasa dan melanjutkan aktifitasnya sebagai petani di ladang. Tiba- tiba di pertengahan hari, Qais bin Shirmah pingsan, karena kelelahan dan ditambah lagi belum makan.

Kejadian ini pun dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Kemudian turunlah surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.”

Orang-orang Islam pun pada saat itu bergembira ria, mereka berkeyakinan jika berhubungan suami istri saja diperbolehkan, maka tentu saja makan dan minum pun juga pasti diperbolehkan. Kemudian turunlah lanjutan ayat tersebut yang menegaskan diperbolehkannya makan dan minum sampai terbitnya fajar.

“Dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.