Sukses

Ingin Mengadu soal Pembayaran THR? Simak Caranya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko THR 2021 dan Call Center 1500-630. Posko dan ini akan bekerja mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Nantinya pelayanan ini akan dilakukan secara online dan offline.

“Di samping layanan secara offline kami juga memberikan layanan secara online, yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker. go.id dan melalui call center 1500 630 1500630 dan Ini layanan posko THR hari ini mulai diberlakukan dari tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti ditulis, Selasa (20/4/2021).

Sementara untuk pelayanan secara offline ada jam kerjanya mulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB. Untuk pengaduan konsultasi yang dilakukan secara daring tentu tidak ada jam kerja sebagaimana pelayanan pelayanan secara offline.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pengadaan posko THR 2021 ini berbeda dengan 2020. Lantaran tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan melibatkan stakeholder lain seperti dari Serikat Pekerja atau buruh, dan pengusaha yang selama ini sudah masuk dalam tim kerja di dewan pengupahan nasional untuk ikut memantau posko THR Keagamaan tahun 2021.

“Pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan yang tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kami melibatkan tentu di internal kami ada sekretaris jenderal, Dirjen Binwasnaker K3, direktur pengupahan pusat teknologi dan informasi komunikasi ketenagakerjaan, biro hukum, kepala humas, dan jamsostek,” ujarnya.

Adapun Menaker menjelaskan, posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha melalui tiga aspek utama, yang pertama informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021; kedua, forum konsultasi lebih pasnya mungkin ruang konsultasi; ketiga, pengaduan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021.

Pelaksanaan itu akan dilakukan dengan dua cara baik secara online dan offline. Pihaknya akan tetap memberikan layanan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya pelapor harus menyiapkan hasil test tidak terpapar covid-19, jika belum di test maka Kemnaker menyediakan test gratis.

“Pelayanan pengaduan THR tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jadi tetap teman-teman harus membawa PCR test maupun rapid antigen jika tidak kami pun akan menyediakan secara gratis kepada teman-teman yang belum memiliki surat keterangan covid-19 atau tidaknya,” pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ingat, Telat Bayar THR Bisa Kena Denda

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada pengusaha untuk mentaati aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Ketaatan ini dalam hal jumlah hingga batas waktu. Peringatan tersebut mengingat akan ada sanksi jika aturan tersebut tidak dijalankan. 

"Saya kira sudah pernah saya sampaikan pada waktu menyampaikan tentang surat edaran pembayaran THR 2021, jika terlambat membayar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenakan (sanksi)," tegas Ida dalam acara Launching Posko THR Tahun 2021 dan Call Center 1500-630 di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Ida mengungkapkan, sanksi denda akan menjadi opsi pertama yang diberikan kepada perusahaan yang telat membayarkan THR Keagamaan di tahun ini. Adapun, besaran denda yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Denda digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja atau buruh," terangnya.

Selain itu, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya juga bisa dikenakan sanksi administratif. Pemberian sanksi administrasi tersebut akan dilakukan secara bertahap merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid tersebut, tingkatkan pemberian sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan pemberian THR diatur dalam empat tahapan. Yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"sanksi administrasi yang dikenakan kepada temen-temen pengusaha saya sudah pernah jelaskan waktu yang lalu," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.