Sukses

Simak Daftar Titik Penyekatan di Jalan Tol saat Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga, mempersiapkan titik lokasi penyekatan di jalan tol seiring kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pengelola jalan tol, PT Jasa Marga, mempersiapkan titik lokasi penyekatan di jalan tol seiring kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Jasa Marga terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terkait pengawasan dan pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Penyekatan disiapkan untuk mencegah masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota di tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Langkah ini ditetapkan pada beberapa ruas di jalan arteri maupun di jalan tol. Untuk penyekatan jalan tol, tercatat baru ada 2 titik yang akan disekat menjelang periode larangan mudik lebaran 2021.

"Kami masih terus koordinasi, terakhir rencana penyekatan di Cikarang Barat KM 31 dan Cikupa (arah Merak) meskipun yang itu bukan kelolaan Jasa Marga ya," ujar Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara, seperti ditulis, Sabtu (10/4/2021).

Atika melanjutkan, rencananya nanti terdapat pula penyekatan di jalan tol dari arah Surabaya dan di jalan tol Solo-Ngawi. "Tapi kami masih koordinasi apakah titik tersebut akan diberlakukan atau tidak (penyekatannya)," jelas dia.

Atika melanjutkan, pihak Kepolisian sendiri menyiapkan lebih dari 100 titik penyekatan yang tersebar di jalan arteri dan jalan tol. Tentunya, hal ini masih akan dibahas dengan detail ke depan.

"Untuk pengawasan (larangan mudik lebaran) kami akan mengikuti pengawasan dari pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. Sebelumnya, terdapat pula Surat Edaran dari Gugus Tugas Covid-19 terkait larangan bepergian," kata Atika.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi dengan Pemerintah

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan pelarangan mudik nanti, Jasa Marga selaku pengelola jalan tol akan menunggu dan mengikuti arahan pemerintah terkait pengawasan terhadap pengendara yang nekat mudik di tanggal yang dilarang.

"Gambarannya seperti mudik tahun lalu, jadi Jasa Marga sendiri masih menunggu pemerintah terkait pengawasan dan penerapan sanksi bagi mereka yang nekat mudik, namun Jasa Marga siap menjalankan mendukung kebijakan pemerintah," ujar Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara, Jumat (9/4/2021).

Dengan demikian, alur pelarangan kendaraan, penyetopan hingga sanksi masih akan menunggu regulasi dari pemerintah terutama Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Jasa Marga sendiri akan menyusun strategi pengamanan mudik dengan diskresi dari Kepolisian dan arahan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam pengawasan dan pengendalian untuk mencegah masyarakat agar tidak ke luar kota.

"Kita sinergi dengan menempatkan petugas dan personil di titik pembatasan, di sekitar Cikarang Barat KM 31. Untuk titik lainnya kami akan terus berkoordinasi," ujar Atika.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian mudik juga dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah daerah setempat yang mungkin masih menerapkan PPKM mikro atau pembatasan lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.