Sukses

Bus hingga Pesawat Dilarang Operasi saat Mudik Lebaran, Mobil Pribadi Juga?

Pemerintah serius berupaya melarang masyarakat mudik Lebaran di tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah serius berupaya melarang masyarakat mudik Lebaran di tahun ini. Langkahnya antara lain dengan melarang pengoperasian beberapa kendaraan meski masih ada yang diperbolehkan.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub ini memuat beberapa poin peraturan, termasuk jenis kendaraan yang dilarang beroperasi dan yang masih diperbolehkan saat momen mudik Lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada pengecualian larangan operasional transportasi selama periode 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Selain itu, kendaraan yang mendapat pengecualian larangan operasional mudik lebaran ialah kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapal dan Pesawat

Untuk di sektor perhubungan laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.

Kemudian pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Lalu, pengecualian juga diberikan kepada kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.

Serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Di sektor perhubungan udara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

"Lalu operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.