Sukses

Polres Jakarta Utara Siagakan Personel Cegah Penimbunan Pangan Jelang Ramadhan

Jelang Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengingatkan penimbun bahan pokok bisa dihukum lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan mengingatkan penimbun bahan pokok bisa dihukum lima tahun penjara.

"Aturannya seperti itu (kurungan lima tahun penjara)," kata Guruh saat ditemui, dilansir Antara, Selasa (6/4/2021).

Dia menjelaskan, dalam pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Guruh meminta pihak terkait ikut mengawasi peredaran sembilan bahan pokok (sembako) di pasar guna mengantisipasi adanya praktik penimbunan bahan pangan yang bisa merugikan masyarakat, terutama jelang Ramadhan ni.

"Kami berharap mungkin kalau masyarakat memiliki informasi dan sebagainya, nanti akan disampaikan ke kami. Kalau ada, misalnya ada, pasti kami tindak," kata dia.

Tak hanya menunggu laporan, Guruh mengaku, Polres Metro Jakarta Utara juga menyiagakan personel untuk menyelidiki ke sejumlah lokasi mengecek apakah telah terjadi penimbunan pangan menjelang Ramadhan.

"Kami sedang melaksanakan penyelidikan, karena kami ingin membantu program-program pemerintah untuk selalu menstabilkan (harga pangan). Jangan sampai ada permainan-permainan yang nantinya memberatkan masyarakat," kata Guruh.

"Semua kami libatkan, termasuk dari Polres maupun dari Polsek. Ini akan kami libatkan dalam kegiatan tersebut," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siap Cegah Praktik Penimbunan Pangan

Guruh belum memerinci kemana dan berapa personel yang bergerak melaksanakan operasi tersebut. Namun dia memastikan, Polres Metro Jakarta Utara siap mencegah terjadinya penimbunan pangan di Jakarta Utara.

"Nanti saja kami umumkan, tapi anggota kami sudah bergerak di lapangan untuk menjaga terjadinya hal yang tidak diinginkan," jelas Guruh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.