Sukses

Usai Lebaran, Klaim JHT di BP Jamsostek Diprediksi Melonjak

Pada tahun lalu, klaim JHT masih jauh lebih besar dibanding dengan 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tren klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Kenaikan diprediksi baru akan terjadi usai Lebaran.

“Kita melihat selama periode dari Januari sampai dengan 19 Mei ini dampak daripada klaim JHT di tiap cabang, kita belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan yang seperti kita pikirkan semula,” kata Direktur Pelayanan Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dia mengakui data klaim JHT tahun ini dengan tahun 2019, berbeda. Pada tahun lalu, klaim JHT masih jauh lebih besar dibanding dengan tahun 2020.

“Kalau kita melihat angkanya dibandingkan tahun lalu, angka tahun lalu masih jauh lebih besar kalau dilihat posisi akhir Mei 2019 diangka 900 ribu klaim, sampai posisi 19 mei 2020 posisinya masih di angka 800 ribuan klaim,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesiapan

Dia memastikan BP Jamsostek siap mengantisipasi lonjakan klaim JHT pada setiap cabang wilayah nasional. Lonjakan diprediksi seiring langkah PHK dan pemutusan hubungan kerja, akibat dampak covid-19 yang bisa terjadi setelah Lebaran.

“Kita harus pahami regulasi menyatakan bahwa klaim JHT baru dilakukan 1 bulan setelah adanya pemutusan kerja. Kalau kita lihat datanya di April dan Mei belum memperlihatkan perubahan yang signifikan. Sekarang kita mengantisipasi lonjakan terjadinya PHK-PHK terhadap klaim JHT itu di tiap wilayah,” ujar Khrishna.

Deputi Direktur Bidang Humas dan antar lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja, menambahkan dampak dari covid-19 di mana banyak pekerja kena PHK belum terlihat secara nyata dalam kasus klaim yang akan diambil untuk JHT.

“Kita sekarang mengantisipasi tersebut, mungkin setelah nanti Lebaran atau sebulan setelah terjadinya PHK, orang baru bisa berbondong-bondong menyampaikan permohonan pengambilan JHT-nya,” pungkas Irvansyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.