Sukses

Akal-akalan Kapal Nelayan Selundupkan 16 Pemudik ke Pulau Mentawai

Kapten kapal itu sebelumnya melapor bahwa dirinya hendak melaut untuk menangkap ikan.

Liputan6.com, Sumatera Barat - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau, Sumatera Barat menggagalkan kapal nelayan yang mengangkut 16 penumpang hendak mudik ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada Minggu, 17 Mei 2020.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumbar, Yosmeri mengatakan saat tim memeriksa kapal tersebut pihaknya menemukan 16 orang yang sembunyi di dalam kapal. Para pemudik itu bahkan berusaha mengelabui petugas. 

"Pengakuan penumpang mereka hendak ke Pulau Pagang. Namun tidak mungkin ke Pulau Pagang bawa BBM sebanyak satu ton. Setelah diperiksa, dipastikan mereka mau ke Mentawai," kata Yosmeri seperti dilansir Antara, Minggu (17/5/2020).

Sesuai Permenhub 25/2020 seluruh angkutan, termasuk kapal, dilarang membawa penumpang. Apalagi Mentawai juga tengah menerapkan karantina wilayah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 16 penumpang yang terdiri dari 13 pria dan tiga perempuan itu pun terpaksa harus putar balik

Yosmeri mengaku bahwa pihaknya telah mencurigai akan adanya kapal yang berusaha membawa pemudik sejak sehari sebelumnya. Kecurigaan itu muncul setelah kaptel kapal mengaku hendak melaut untuk memancing ikan padahal tak lama lagi sudah perayaan idul fitri.  

Kecurigaan itupun terbukti setelah pihaknya memeriksa kapal tersebut dan mendapati 16 penumpang dan 1 ton bahan bakar minyak yang berada di atas kapal. 

Penangkapan kapal nelayan mengangkut penumpang tersebut dilakukan sehari setelah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan inspeksi mendadak ke Posko Tim Satgas Matra Laut Pelabuhan Bungus dan Batang Arau

Kedatangan Irwan di posko tersebut memastikan kesiapan petugas di lapangan dalam melaksanakan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Ia minta seluruh petugas mencegah orang keluar dan masuk Provinsi Sumbar, melalui jalur laut, kecuali orang tertentu yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Ia menegaskan mudik dan bepergian tidak boleh dilakukan pada masa penerapan PSBB tahap II di Sumbar yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.