Sukses

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah Jika Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Akibat pandemi Covid-19, Salat Idul Fitri tidak dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan, namun bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur belum menunjukkan penurunan grafik, bahkan cenderung meningkat. Kota Samarinda saat ini masih masuk dalam fase puncak epidemiologi sehingga pembatasan sosial masih terus ditekankan kepada masyarakat.

Setelah hampir sepanjang Bulan Ramadan ibadah dilaksanakan di rumah, Salat Idul Fitri juga ditiadakan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus yang masih rentan saling menularkan.

Ketua MUI Samarinda Zaini Naim menyebutkan tidak ada Salat Idul Fitri yang akan dilakukan di Kota Samarinda. Zaini menyampaikan keputusan fatwa tersebut sifatnya menyeluruh.

"Covid-19 kan belum turun, jadi kita putuskan tidak mengadakan salat itu," kata Zaini Naim, Sabtu (16/5/2020).

Meski demikian, Zaini menyatakan salat di penghujung Ramadan itu bisa dilaksanakan di rumah masing-masing. Tentu saja pesertanya adalah anggota keluarga di rumah.

"Jika melaksanakan di satu tempat yang sama dengan banyak orang, berarti masyarakat tidak mengamalkan social distancing atu physical distancing," jelasnya.

Zaini melanjutkan, Salat Idul Fitri di rumah memiliki ketentuan tersendiri. Salah satunya tidak memakai khotbah jika hanya dua orang. Namun jika jumlah anggota keluarga lebih banyak, boleh diadakan khotbah Idul Fitri.

Sebab, paparnya, khotbah bersifat Sunnah dalam pelaksanaan salat itu. Berbeda dengan Salat Jumat, khotbah yang hukumnya wajib dan harus dilakukan.

"Kalau tidak khotbah, tidak salat Jumat namanya," tambahnya.

Salat Idul Fitri di rumah, tambahnya, bisa pakai khotbah jika yang melakukan salat di atas tiga orang sesuai jumlah jemaahnya. Jemaah dalam Bahasa Arab bermakna lebih dari dua.

"Kalau hanya berduaan sama istri gak usah pakai khotbah," kata Zaini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Fatwa tersebut dituang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Idul Fitri. Dalam fatwa itu salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah jika angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut tinggi.

Simak juga video pilihan berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.