Sukses

Masuki 10 Hari Terakhir Ramadan, ACT Ajak Masyarakat Tunaikan Zakat

Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, ACT mengajak masyarakat yang lebih mampu untuk meningkatkan amal ibadah mereka, salah satunya membayar zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengajak umat Islam memanfaatkan 10 hari terakhir Ramadan untuk menyalurkan zakat.

Penyaluran zakat bisa dilakukan melalui www.IndonesiaDermawan.id guna membantu meringankan beban masyarakat akibat dampak wabah Corona Covid-19.

"Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap tetap membuka kesempatan beramal seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan momen istimewa di bulan Ramadan," ujar Vice President ACT Hafit Timor Mas’ud melalui keterangan pers, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis dan jutaan orang jatuh miskin akibat dampak yang ditimbulkan di berbagai lini kehidupan. Baik krisis dalam hal kesehatan, sosial, hingga ekonomi.

"Jutaan masyarakat, saat ini membutuhkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk juga masyarakat yang lebih mampu," ucap Hafit.

Oleh karena itu, lanjut dia, memasuki 10 hari terakhir Ramadan, ACT mengajak masyarakat yang lebih mampu untuk meningkatkan amal ibadah mereka.

Termasuk juga, kata Hafit, menyalurkan zakat guna mendapatkan pahala sebesar-besarnya saat bulan suci ini.

"Meskipun aktivitas di luar rumah terhambat ataupun keuangan tersendat akibat pandemi Covid-19, kewajiban zakat tidak bisa diabaikan," kata Hafit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemanfaatan Zakat

Untuk itu, menurut Hafit, Global Zakat ACT mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat mereka melalui www.IndonesiaDermawan.id.

"Saat ini, masyarakat miskin bertambah secara signifikan karena dampak multikrisis akibat Covid-19. Jutaan saudara sebangsa menantikan kepedulian kita untuk sekadar mengisi perutnya di hari raya. Saatnya kita punya andil dalam menyelamatkan saudara sebangsa," ucapnya.

Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanggulangan Covid-19.

Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah yang telah merenggut banyak nyawa.

Dengan mengusung tema Tunaikan Zakat, Selamatkan Umat, Global Zakat ACT berkomitmen untuk menyampaikan zakat yang telah disalurkan oleh masyarakat untuk membantu para mustahik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.